Breaking News

Jamkesnews

Dewas BPJS Kesehatan Ajak Kanwil DJPb Aceh Bersinergi Dukung Program JKN

Pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dengan DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di kab/kota

Editor: IKL
For Serambinews.com

Dewas BPJS Kesehatan Ajak Kanwil DJPb Aceh Bersinergi Dukung Program JKN

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Regina Maria Wiwieng Handayaningsih mengajak seluruh jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh untuk bersinergi mendukung Program JKN-KIS khususnya dalam mendukung kelancaran pembayaran iuran yang bersumber dari iuran ASN serta iuran wajib Pemda.

Hal ini disampaikannya pada kegiatan Forum Diskusi dan Silaturahmi Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Kamis (20/1) di Banda Aceh. Turut hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh Ismed Saputra, Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar serta seluruh jajaran di lingkungan Kanwil DJPb.

“Pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dengan DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di kab/kota untuk memperkuat keterlibatan dalam program JKN untuk menciptakan ekosistem JKN yang lebih baik karena semangatnya Program JKN ini adalah semangat gotong royong,” ucap Wiwieng.

Wiwieng melanjutkan, saat ini pemotongan gaji ASN untuk pembayaran iuran JKN-KIS sudah berjalan dengan baik melalui dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Memang menurutnya ada kendala bagi anggaran untuk iuran JKN bagi Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) yang belum dianggarkan dananya kemudian pemotongan iuran JKN yang dilakukan oleh satuan kerja belum UMP.

“Disisi lain saya ingin menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upaya digitalisasi untuk mendapatkan simplifikasi agar pelayanan semakin baik demi mewujudkan Indonesia sehat sehingga masyarakat akan maju dan sejahtera,” kata Wiwieng.

Sementara itu Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh Ismed Saputra mengatakan iuran jaminan kesehatan dari perhitungan gaji ASN dan iuran wajib Pemda dilakukan melalui PFK dan dibayar kepada BPJS Kesehatan secara priodik.

“Untuk iuran JKN selama ini rutin dilakukan rekonsiliasi bersama dengan KPPN, Badan Keuangan Daerah serta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan data yang akurat. Kemudian kami juga melakukan imbauan kepada Pemda agar rutin melakukan penyetoran iuran JKN karena adanya batas waktu penyetoran,” ungkap Ismed dalam sambutannya.

Ismed juga mengapresiasi langkah simplifikasi yang diciptakan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Ismed mengungkapkan berdasarkan pengalamannya dengan simplifikasi proses bisnis, IT dan SDM maka terjadinya percepatan layanan yang dirasakan masyarakat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved