Jamkesnews
Sinergi BPJS Kesehatan dengan KPPN dan Pemko Banda Aceh untuk Kemudahan Pembayaran Iuran JKN-KIS
Untuk mempercepat proses pembayaran Iuran dan bagi BPJS Kesehatan untuk keakuratan data Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan serta mempermudah proses Re
Sinergi BPJS Kesehatan dengan KPPN dan Pemko Banda Aceh untuk Kemudahan Pembayaran Iuran JKN-KIS
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH, – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh menggelar sosialisasi Aplikasi Sistem Billing Perbendaharaan atau Treasury Billing System (TBS) untuk melakukan pembayaran iuran JKN pada Rabu (19/1) di Aula Gedung Keuangan Negara Banda Aceh.
Sistem Sistem Billing Perbendaharaan atau TBS ini merupakan sarana untuk menerbitkan kode billing penerimaan negara lainnya salah satunya pembayaran iuran JKN yaitu Iuran Wajib Pemda dan penyetoran iuran ASN yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Negara Kementerian Keuangan RI.
Kepala Seksi Bank KPPN Banda Aceh, Arief Bagus Cahyanto dalam paparan materinya menyampaikan bahwa manfaat yang didapat dengan adanya sistem TBS ini adalah Data Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dapat dikelola lebih akurat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah di Aceh
“Selama ini semua jenis billing selain Penerimaan Negara Bukan Paja (PNBP) juga dikelola di sistem Simponi, namun sebenarnya khusus untuk billing non anggaran seharusnya memang dikelola oleh DJPB sehingga hal ini pengembalian fungsi DJPB sebagai pengelola billing perbendaharaan. Kemudian Dalam Billing Perbendaharaan juga ada PFK yang terdiri dari data Pensiun, BPJS dan juga Potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari PNS Pemda, kedepan dengan menggunakan Billing Perbendaharaan maka data tersebut dapat dikelola lebih akurat”, ucap Arief dihadapan 55 perwakilan bendahara Satuan Kerja Pengakat Kota (SKPK) dan puskesmas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan mengatakan, Implementasi Aplikasi Sistem Pembendaharaan Negara di TBS diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
“Implementasi Aplikasi Sistem Pembendaharaan Negara di TBS diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan Pemda dan BPJS Kesehatan. Untuk mempercepat proses pembayaran Iuran dan bagi BPJS Kesehatan untuk keakuratan data Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan serta mempermudah proses Rekonsiliasi Iuran”, kata Arief.
Arief melanjutkan, Ia berharap kedepannya adanya integrasi data antar aplikasi SIM Gaji milik pemerintah Kota Banda Aceh, Aplikasi pembayaran iuran JKN melalui Portal Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) milik KPPN Banda Aceh, dan Aplikasi bantu Rekonsiliasi iuran milik BPJS Kesehatan untuk terbentuknya kualitas data yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.
Disisi lain Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Ridwan mengapresiasi kepada KPPN Banda Aceh yang telah menciptakan inovasi Aplikasi TBS untuk pembayaran iuran JKN-KIS yang lebih mudah dan cepat bagi bendahara SKPK Kota Banda Aceh.
“Terima kasih kami mengucapkan kepada KPPN Banda Aceh yang telah menyediakan Aplikasi TBS pembayaran iuran JKN-KIS untuk memudahkan bendahara di SKPK melakukan pembayaran iuran JKN-KIS. Hal ini merupakan bentuk nyata dari kolaborasi dan sinergi yang baik antar instansi”, ucap Ridwan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sinergi-bpjs-kesehatan-dengan-kppn-dan-pemko-banda-aceh-untuk-kemudahan.jpg)