Berita Jakarta

Pedagang Pasar Kawal Minyak Goreng, Ikappi: Tindak Oknum yang Lakukan Penyelewengan

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) akan membantu pemerintah mengawal program minyak goreng satu harga di pasar-pasar tradisional

Editor: bakri
SERAMBI/HERIANTO
Sejumlah ibu rumah tangga sedang antrean di kasir sebuah swalayan di kawasan Neusu Jaya, Banda Aceh, untuk membayar minyak goreng yang baru dibeli, Jumat (21/1/2022). 

JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) akan membantu pemerintah mengawal program minyak goreng satu harga di pasar-pasar tradisional.

Ikappi pun meminta pemerintah menindak oknum-oknum di pasar tradisional yang terindikasi menyelewengkan minyak goreng bersubsidi.

Pedagang di pusat perbelanjaan Sigli, Pidie, Rabu (3/11/2021), menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik.
Pedagang di pusat perbelanjaan Sigli, Pidie, Rabu (3/11/2021), menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik. (SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR)

“Untuk mekanisme pengawasan kontrol, kami kira dari Ikappi akan menyiapkan beberapa format dan model untuk Kemendag.

Misalnya, menyiapkan relawan-relawan di tiap pasar untuk mengontrol harga dan memastikan tepat sasaran ke masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan, penggelontoran minyak goreng subsidi perlu diterapkan secara bersama-sama dengan gerai retail modern.

Menurut dia, jika distribusi hanya melalui toko retail maka harga secara nasional akan sulit untuk turun.

Baca juga: Ibu-ibu di Banda Aceh Ramai Beli Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu/Liter, Hingga Juni 2022

Baca juga: Minyak Goreng Subsidi Rp14 Ribu per Liter Mulai Dijual Hari Ini, Dimana Belinya?

Hingga saat ini, Ikappi belum berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meskipun begitu, Ikappi terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar program tersebut segera direalisasikan.

Sebelumnya, Kemendag memastikan minyak goreng satu harga akan disalurkan ke pasar-pasar tradisional.

Rencananya, penerapan minyak goreng satu harga di pasar tradisional akan diberlakukan mulai pekan depan.

“Pemerintah dan pihak terkait bisa segera menindak pedagang-pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi lebih mahal, kalau memang pasokan sudah benar-benar merata ke seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah wajib diberikan label khusus.

Selain itu, pedagang pasar maupun toko yang menyediakan minyak subsidi juga perlu diberikan label.

Hal itu demi menghindari penyalahgunaan produk bersubsidi dan konsumen pun dapat menerima harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Kita berharap siapa pun itu, pedagang di pasar tradisional atau retail modern dipasang label harga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved