Berita Jakarta
Pedagang Pasar Kawal Minyak Goreng, Ikappi: Tindak Oknum yang Lakukan Penyelewengan
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) akan membantu pemerintah mengawal program minyak goreng satu harga di pasar-pasar tradisional
JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) akan membantu pemerintah mengawal program minyak goreng satu harga di pasar-pasar tradisional.
Ikappi pun meminta pemerintah menindak oknum-oknum di pasar tradisional yang terindikasi menyelewengkan minyak goreng bersubsidi.

“Untuk mekanisme pengawasan kontrol, kami kira dari Ikappi akan menyiapkan beberapa format dan model untuk Kemendag.
Misalnya, menyiapkan relawan-relawan di tiap pasar untuk mengontrol harga dan memastikan tepat sasaran ke masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan, penggelontoran minyak goreng subsidi perlu diterapkan secara bersama-sama dengan gerai retail modern.
Menurut dia, jika distribusi hanya melalui toko retail maka harga secara nasional akan sulit untuk turun.
Baca juga: Ibu-ibu di Banda Aceh Ramai Beli Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu/Liter, Hingga Juni 2022
Baca juga: Minyak Goreng Subsidi Rp14 Ribu per Liter Mulai Dijual Hari Ini, Dimana Belinya?
Hingga saat ini, Ikappi belum berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meskipun begitu, Ikappi terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar program tersebut segera direalisasikan.
Sebelumnya, Kemendag memastikan minyak goreng satu harga akan disalurkan ke pasar-pasar tradisional.
Rencananya, penerapan minyak goreng satu harga di pasar tradisional akan diberlakukan mulai pekan depan.
“Pemerintah dan pihak terkait bisa segera menindak pedagang-pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi lebih mahal, kalau memang pasokan sudah benar-benar merata ke seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah wajib diberikan label khusus.
Selain itu, pedagang pasar maupun toko yang menyediakan minyak subsidi juga perlu diberikan label.
Hal itu demi menghindari penyalahgunaan produk bersubsidi dan konsumen pun dapat menerima harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Kita berharap siapa pun itu, pedagang di pasar tradisional atau retail modern dipasang label harga.
Supaya masyarakat tidak terkecoh,” kata Wakil Ketua Umum APPSI Ngadiran.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga ‘Serbu’ Pasar Ritel, Dampak Minyak Goreng Satu Harga
Ngadiran menuturkan, pedagang yang diberikan izin untuk menjual minyak goreng subsidi juga harus dalam pengawasan.
Menurut dia, stok minyak goreng harus terus termonitor.
“Apakah barang masih ada, habis, atau pura-pura habis.
Yakinkan masyarakat bisa mendapatkannya,” kata dia.
Ludes dalam Sekejap
Sejakpemerintah memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan menjadi Rp14.000/liter, banyak minimarket di Kota Medan yang kehabisan stok atau ludes dalam sekejap.
"Di sejumlah ritel modern di Kota Medan pada hari ketiga sejak penerapan minyak goreng satu harga subsidi pemerintah yang dibanderol Rp14.000/liter, banyak gerai yang kehabisan stok," kata Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Sabtu (22/1/2021).
Disebutkan, di beberapa toko swalayan yang tidak berjaringan, masih terdapat stok minyak goreng yang dijual dengan harga lama atau belum disesuaikan dengan kebijakan satu harga.
"Dari keterangan petugas kasir di sejumlah gerai minimarket, meskipun pasokan masuk secara rutin dua atau tiga hari sekali, namun begitu pasokan minyak goreng diturunkan, dalam hitungan jam sudah habis diborong konsumen.
Petugas kasir sebenarnya sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal 2 liter untuk menghindari aksi borong," urainya. (republika.co.id/cnnindonesia)
Baca juga: Masih Ada yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter? Ibu-Ibu Bisa Laporkan ke Sini
Baca juga: Lapor ke Nomor Ini Bila Ada yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter atau Menimbun Migor