Berita Jakarta
Catat! Pemilu Serentak 2024 Digelar 14 Februari 2024, Begini Penjelasan Mendagri
“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin(24/1/2022).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah sependapat rencana pelaksanaan pemungutan suara pemilu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD, dan DPD pada 14 Februari 2024.
“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin(24/1/2022).
Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Mendagri mengatakan, pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara.
Baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye," rincinya.
"Kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," tambah dia.
“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka," terang M Tito Karnavian.
"Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.(*)