Berita Politik

DPW PNA Abdya Usulkan PAW T Cut Rahman dari DPRK,  Sudah Dua Kali Diberi Surat Peringatan

DPW PNA Abdya mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRK setempat, T Cut Rahman.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Sekjen DPW PNA Abdya, Anton Sumarno 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya (DPW PNA Abdya) mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRK setempat, T Cut Rahman.

Dalam surat Nomor 15/DPW-PNA/II/2021 perihal permohonan PAW, ada beberapa poin dari permintaan PAW terhadap T Cut Rahman tersebut.

Pertama, berdasarkan surat pakta integritas, dan kedua berdasarkan rapat pleno 3 September 2020, tentang menagih janji sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati.

Bukan itu saja, bahkan DPW sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali terhadap anggota DPRK daerah pemilihan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, dan Kecamatan Lembah Sabil itu.

Selain itu, T Cut Rahman juga pernah dilayangkan mosi tak percaya dari para caleg dapil II tersebut.

Baca juga: PNA Abdya Usul PAW Anggota DPRK Ini Karena Ingkar Janji, T Cut Rahman: Saya Sudah Setor Rp 56 Juta 

Desak PAW

Salah seorang mantan caleg Dapil II, Tajul Fata membenarkan kabar usulan PAW dan mosi tak percaya terhadap T Cut Rahman.

Bahkan, ia meminta DPW PNA dan DPP PNA untuk segera memproses dan menindaklanjuti PAW terhadap anggota DPRK Abdya dapil 2 dari PNA tersebut.

“Sejauh ini, administrasi untuk proses tersebut sudah terpenuhi, dengan lengkap syarat untuk dilakukan proses PAW,” urainya.

“Mulai dari tidak merealisasikan butir-butir pakta integritas yang telah disepakati bersama antar caleg dapil 2  yang ditanda tangani di atas materai,” tegas Tajul yang juga Wakil Sekretaris DPW PNA Abdya.

Ia menambahkan, yang bersangkutan tidak menghiraukan SP1 dari DPW PNA, hingga kemudian kembali tak menghiraukan SP2 DPW.

Lantaran sikap tidak korporatif itu, sebutnya, maka T Cut Rahman bisa disebut pembangkangan terhadap DPW PNA.

Baca juga: Permohonan Pengesahan PNA Versi KLB Ditolak, Tiyong Keberatan dan Surati Kemenkumham Aceh 

Sehingga, terbit surat mosi tidak percaya dari para Ketua DP Kecamatan PNA, bahkan kemudian ditambah dengan mosi tidak percaya dari caleg dapil 2.

Bahkan, rapat pleno yang dihadiri pengurus DPW PNA Abdya, dan simpatisan kader pada tanggal 16 Februari 2021 itu, memutuskan untuk meneruskan persoalan itu ke proses PAW.

“Bukan itu saja, yang bersangkutan juga memiliki persoalan pribadi beliau yang tak elok, sehingga menimbulkan keresahan kader-kader PNA,” cetusnya.

Maka dari itu, ia mengharapkan kepada DPW PNA Abdya dan DPP PNA, demi konsistensi terhadap kader dan elektabilitas PNA Abdya, untuk segera memproses usulan yang telah dilayangkan ke DPW PNA Abdya.

“Kami menilai DPW PNA Abdya terkesan seperti memperlambat proses pelaksanaan PAW tersebut,” tudingnya.

“Hal ini terlihat dengan belum terealisasinya proses pergantian, sementara dokumen administrasi sudah lengkap diserahkan, anehnya sampai sekarang tidak ada kabar yang menggembirakan bagi kami,” ungkapnya.

Untuk itu, ia memohon kepada DPW PNA untuk dapat menyetarakan semua kader dalam lingkup DPW PNA Abdya, sehingga tidak terkesan ada anak emas dan kebal sanksi atau punishment.

“Mengingat kita berjuang bersama-sama untuk mengembangkan dan memajukan PNA,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved