Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sibuk Catat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Berdasarkan fakta hukum yang tersaji di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang dituntut hanya 5 tahun penjara. Selain itu ada juga eks Mensos Juliari Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.

Baca juga: Ngaku Memberi Uang ke Eks Penyidik KPK Rp 210 Juta, Azis Syamsuddin: Itu Pinjaman Kemanusiaan

"Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum. Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari Pimpinan KPK," kata Kurnia.

"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," sambung dia.

Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW menilai ada permasalahan dalam UU Tipikor. Kurnia menilai semestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.

"Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara," kata dia. "Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ujarnya.(tribun network/dng/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved