Berita Nagan Raya
Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara
Sidang dinyatakan ditunda ke Selasa (25/1/2022) siang hari ini, dengan agenda pembacaan vonis/putusan oleh hakim.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Hakim tunggal Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Afif Waldy, SHI yang memimpin sidang kasus penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya, menunda persidangan usai pembacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan oleh terdakwa, Senin (24/1/2022).
Sidang dinyatakan ditunda ke Selasa (25/1/2022) siang hari ini, dengan agenda pembacaan vonis/putusan oleh hakim.
Sidang dengan terdakwa anak melalui peradilan anak digelar lebih cepat.
Ini berbeda dengan terdakwa yang sudah berusia 18 tahun ke atas yang bisa lebih lama masa persidangan dan penahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut MR (17), dan J (17), dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap gadis 15 tahun, dengan hukuman penjara masing-masing selama 67 bulan (5,7 tahun).
Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.
Baca juga: Dituntut 67 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun Mohon Keringanan
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Afif yang memimpin sidang kembali mempertanyakan kepada kedua terdakwa.
Kedua terdakwa MR dan J, pun menyampaikan permintaan mereka kepada hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya.
Permintaan kedua terdakwa itu karena mereka mengakui atas perbuatan yang mereka perbuat.
Namun mereka mengaku masih anak-anak dan masih mempunyai masa depan serta orang tua
Terkait pembelaan terdakwa, Hakim Afif kembali mempertanyakan kepada JPU apakah ada perubahan terkait tuntutannya atau tidak.
"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar JPU Kejari Nagan Raya, Bayu Ferdian.
Baca juga: Terungkap! Alasan Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santri hingga Lima Kali
Seperti diberitakan, gadis berusia 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap dan puas melampiaskan nafsu, korban kembali dilepas.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapat laporan korban, langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua pelaku lain ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah, dua orang menyerahkan diri, serta satu orang melarikan diri.(*)