Berita Aceh Tenggara

Bejat! Petani Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Villa Ketambe Agara, Begini Kronologisnya

Bedanya, kali ini pelakunya seorang petani yang tega memperkosa gadis berusia16 tahun, di sebuah villa dalam Kecamatan Ketambe.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Kabupaten Aceh Tenggara kembali dilanda berita viral.

Setelah sebelumnya viral gara-gara kelakuan oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA rudapaksa berulangkali gadis di bawah umur, kini kasus serupa kembali terjadi.

Bedanya, kali ini pelakunya seorang petani yang tega memperkosa gadis berusia16 tahun, di sebuah villa dalam Kecamatan Ketambe.

Kasus rudapaksa tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara berdasarkan LP/B/21/I/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, tanggal 22 Januari 2022.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH mengatakan, mereka telah menerima laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Kronologisnya, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022, di Jalan Kutacane-Blangkejeren, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada sebuah villa di Ketambe.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Diterangkan Kasat Reskrim, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB, korban dibawa ke Ketambe oleh pelaku.

Namun korban minta pulang, tetapi tidak diizinkan oleh pelaku dengan alasan mau mengajak nginap di vila di Ketambe

Ajakan pelaku itu ditolak korban dan pelaku akhirnya memaksa korban masuk ke vila, langsung mencium korban serta merudapaksa sebanyak dua kali.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Aceh Tenggara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved