Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.
SERAMBINEWS.COM - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasannya terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.
Kerangkeng yang ditemukan berisi 4 orang di dalamnya tersebut, sudah digunakan sejak 10 tahun lalu untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita. Itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," kata Panca, Senin (24/2/2022).
Panca menambahkan, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum dilakukannya OTT oleh KPK.
Sementara, penghuni kerangkeng lainnya disebut tengah bekerja di kebun kelapa sawit.
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," imbuhnya.
Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin merupakan ilegal.
Menurut Ramadhan, pejabat publik tidak boleh membuat tempat pembinaan atau rehabilitasi.
Apalagi, kegiatannya pun tidak terpantau oleh pihak yang berwenang.
"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu.
Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," jelas Ramadhan.