Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.
"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yg mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," pungkas Ramadhan.
Baca juga: Derita Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat, Kerja 10 Jam Tak Digaji, Diduga Alami Penyiksaan
Baca juga: 40 Orang Jadi Budak dan Dipenjara yang Diduga Dilakukan oleh Bupati Langkat, Komnas HAM segera Turun
Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda

Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra, Habiburokhman, menilai apa yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin melalui penjara kerangkeng manusia merupakan tindak pidana serius.
Menurut Habiburokhman, Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda bahkan, yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang, harus diusut tuntas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dengan tindakan bupati yang tertangkap OTT KPK tersebut.
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat ke Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng.
Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah.
Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.