Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.
Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.
Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana.
Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.
Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.
Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.
Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.
Baca juga: Korban Tragedi Piala Afrika saat Kamerun vs Komoro Bertambah, 8 Orang Tewas dan 50 Luka-luka
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Segera Revitalisasi Rex Peunayong, Ini Dia Foto Desainnya
Baca juga: Polres Bireuen Raih Penghargaan dari TRC PPA Indonesia
Tribunnews.com: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda