Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal

Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.

Editor: Faisal Zamzami
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. 

Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja. 

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana. 

Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.

Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari. 

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Baca juga: Korban Tragedi Piala Afrika saat Kamerun vs Komoro Bertambah, 8 Orang Tewas dan 50 Luka-luka

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Segera Revitalisasi Rex Peunayong, Ini Dia Foto Desainnya

Baca juga: Polres Bireuen Raih Penghargaan dari TRC PPA Indonesia

Tribunnews.com: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved