Berita Aceh Barat

Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Ambruk hingga Pingsan di Ujung Cambuk Algojo

Diana roboh setelah cambuk ke-17 melayang ke punggungnya saat itu. Sehingga melihat kondisi tersebut, tim medis langsung membawa terpidana ke dalam...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Petugas memboyong salah satu wanita terpidana jinayat yang pingsan saat terkena cambuk algojo, Selasa (25/1/2022) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat. 

Diana roboh setelah cambuk ke-17 melayang ke punggungnya saat itu. Sehingga melihat kondisi tersebut, tim medis langsung membawa terpidana ke dalam ambulans.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Diana Sari, salah satu terpidana pelanggaran syariat Islam ambruk setelah menerima hukuman cambuk ke-17 kali di atas panggung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).

Diana harus menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali,  lantaran terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Diana Sari orang kedua yang menerima hukuman cambuk, setelah sebelumnya Fajar Wibowo seorang laki-laki yang menerima hukuman 100 kali cambuk.

Diana roboh setelah cambuk ke-17 melayang ke punggungnya saat itu.

Sehingga melihat kondisi tersebut, tim medis langsung membawa terpidana ke dalam ambulans.

Melihat kondisi Diana saat itu eksekkusi terpaksa dilakukan penundaan sementara, hingga yang bersangkutan siap menerima sisa cambuk.

Baca juga: Pria dan Wanita Dituduh Berzina, Keduanya Diikat di Tiang dan Dipukuli Warga, Terungkap Fakta Lain

Sehingga petugas melanjutkan hukuman eksekusi cambuk terpidana lain yaitu Agus Salim dan Mahdi yang menjadi tersangka, karena menyediakan tempat atau memfasilitasi pelaku zina di Losmen Wisma Permata Bunda pada 2021 yang lalu.

Keduanya masing-masing menerima hukuman 100 kali cambuk, sesuai putusan Mahkamah Syariah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut ada empat orang, yakni Fajar Wibowo, Wahyu, dan Diana Sari terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara dua orang tersangka lagi juga terbukti bersalah, karena memfasilitasi perbuatan zina terhadap dua orang pasangan non muhrim tersebut.

Sementara selain Diana sari yang sempat pingsan pada cambukan ke-17, terpidana lainnya hanya menjerit saja karena menahan rasa sakit, saat cambuk rotan milik algojo terus melesat menghantam punggung para terpidana tersebut secara berulang kali.

Dalam eksekusi itu petugas dari Dinas kesehatan siap-siaga, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh para terpidana saat eksekusi tersebut berlangsung.

Baca juga: Terbukti Zina dengan Pacarnya yang Masih Bawah Umur, Pria Ini Dicambuk 100 Kali dan Penjara 75 Bulan

Sementara Diana Sari yang sebelumnya pingsan akibat sabetan rotan menghujam di punggungnya, kembali menjalani sisa cambuk hingga selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved