Viral Medsos

Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Trending Twitter, Ini Kasus dan Penemuan Kontroversinya

Nama Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, kini menjadi perbincangan warganet hingga menduduki trendik topik di Twitter Indonesia.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Baca juga: Sosok Terbit Rencana, Bupati Langkat yang Ditangkap KPK, Salah Satu Kepala Daerah Terkaya Indonesia

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.

Migrant Care menilai bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Kolaboratif Dalam Pengelolaan Aset Negara, Pemerintah Aceh Terima DJKN Award 2021

Baca juga: Gubernur Aceh dan 15 Badan Usaha Tandatangani Kesepakatan Pelaksanaan Program Dana CSR

Baca juga: Polres Galus Musnahkan 59,7 Kg Ganja Kering, Diamankan dari Pelaku Asal Aceh Tamiang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved