Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Eksekusi Terdakwa Korupsi Tangki Septik 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, melakukan eksekusi terhadap terdakwa tindak pidana korupsi tangki septik Rahmad Hidayat

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi melakukan eksekusi terhadap terdakwa korupsi tangki septik Rahmad Hidayat, di Rutan Kelas IIB Singkil, Selasa (25/1/2022) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, melakukan eksekusi terhadap terdakwa tindak pidana korupsi tangki septik Rahmad Hidayat. 

Eksekusi dilakukan Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Selasa (25/1/2022) sore. Lantaran terdakwa selama ini ditahan di sana. 

Plt Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (26/1/2022) mengatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 3803/Pid.Sus/2021 terhadap terpidana Rahmad Hidayat. 

Dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik skala komunal (5-10-KK) tahun anggaran 2018 sumber anggaran DAK sebesar Rp 5.225.000.000.

Baca juga: PAN Aceh Gelar Rakorwil, Mawardi Ali Minta DPD dan DPC Rampungkan Struktur Jelang Pemilu 2024

"Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  dan pemohon Kasasi Terdakwa Rahmad Hidayat," ujarnya.

Menurutnya putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 5/Pid.Sus/Tipikor/2021/PT-Bna tanggal 15 Maret 2021.

Bahwa terpidana Rahmad Hidayat,  melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jonto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan Pidana badan empat tahun.

Baca juga: Abu Razak Lantik Pengurus KONI Aceh Barat Periode 2022-2026, Ini Pesannya

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider dua tahun penjara.

"Pelaksaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar," tukas Syahroni Rambe.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved