Berita Pidie

Pidie Mulai Data Kerugian Banjir,Pemkab Pidie Bersihkan Sisa Banjir

Tim yang mendata kerugian dampak banjir belum selesai melakukan verifikasi terhadap sejumlah sarana publik rusak

Editor: bakri
For Serambinews.com
Beko bersihkan aliran sungai dari kayu sisa banjir di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Selasa (25/1/2022). 

SIGLI - Pemkab Pidie belum selesai melakukan pendataan terhadap kerugian dampak banjir yang terjadi sepekan lalu.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie mencatat sepuluh kecamatan diterjang banjir.

Adalah Padang Tiji, Delima, Kota Sigli, Mila, Indrajaya, Glumpang Tiga, Glumpang Baro, Tiro, Tangse, dan Pidie.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pidie, H Junidar kepada Serambi, Selasa (25/1/2022), mengatakan, tim yang mendata kerugian dampak banjir belum selesai melakukan verifikasi terhadap sejumlah sarana publik rusak.

Di mana tim tersebut baru melakukan turun ke lapangan sejak Selasa (25/1/2022).

" Jadi, baru hari ini tim melakukan pendataan yang menghabiskan waktu sepekan ke depan.

Sebab, tim harus mengukur volume sarana publik yang hancur ekses banjir," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk areal persawahan yang tertimbun dengan kayu dan batu kerikil yang terbawa banjir di Kecamatan Tangse belum dilaporkan pihak kecamatan.

Baca juga: TRAGIS! Korban Banjir Jatuh ke Sungai karena Jembatan Ambruk saat Proses Evakuasi

Baca juga: Kerugian Dampak Banjir di Pidie belum Didata, Penanganan Tanah Kuburan Amblas Wewenang Balai

Sehingga, BPBD Pidie tidak bisa menindaklanjuti pembersihan sampah banjir yang menimbun areal persawahan.

Karena, BPBD Pidie baru bisa melakukan kegiatan ketika adanya laporan camat.

" Saya tidak mengetahui penyebab camat belum melaporkan, biasanya Camat Tangse cepat melaporkan saat adanya musibah bencana alam.

Saya akan tanya kembali kepada Camat Tangse.

Pembersihan sampah banjir di Tangse bisa menggunakan dana tanggap darurat atau belanja tidak terduga (BTT)," kata Junidar.

Ia menambahkan, untuk penanganan tanah kuburan umum atau tempat pemakaman umum (TPU) yang digerus erosi sungai di Gampong Alue Calong, Kecamatan Tangse merupakan wewenang Balai Wilayah I Sumatera.

Sehingga, masyarakat membuat proposal nanti ditunjukan ke Balai Wilayah I Sumatera.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved