Berita Pidie
Kerugian Dampak Banjir di Pidie belum Didata, Penanganan Tanah Kuburan Amblas Wewenang Balai
Ia menjelaskan, tim yang mendata kerugian dampak banjir belum selesai melakukan verifikasi terhadap sejumlah sarana publik rusak dampak banjir.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia menjelaskan, tim yang mendata kerugian dampak banjir belum selesai melakukan verifikasi terhadap sejumlah sarana publik rusak dampak banjir.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum selesai melakukan pendataan terhadap kerugian dampak banjir yang terjadi satu minggu lalu di Pidie.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie mencatat sepuluh kecamatan diterjang banjir.
Adalah Padang Tiji, Delima, Kota Sigli, Mila, Indrajaya, Glumpang Tiga, Glumpang Baro, Tiro, Tangse dan Pidie.
" Baru hari ini tim melakukan pendataan di lokasi banjir. Pendataan itu akan menghabiskan waktu satu minggu. Sebab, tim harus mengukur volume sarana publik yang hancur ekses banjir," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pidie, H Junidar, kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh Capai 94.210
Baca juga: Polres Langkat Ciduk Banpol Pos Lantas Gebang Terkait Pemerasan Warga Aceh, Oknum Satlantas ke Polda
Ia menjelaskan, tim yang mendata kerugian dampak banjir belum selesai melakukan verifikasi terhadap sejumlah sarana publik rusak dampak banjir.
Di mana tim tersebut baru melakukan turun ke lapangan, Selasa (25/1/2022).
Ia menyebutkan, untuk areal persawahan yang tertimbun dengan kayu dan batu kerikil yang terbawa banjir di Kecamatan Tangse belum dilaporkan pihak kecamatan.
Sehingga BPBD Pidie tidak bisa menindaklanjuti pembersihan sampah banjir yang menimbun areal persawahan.
Sebab, BPBD Pidie baru bisa melakukan kegiatan ketika adanya laporan camat.
" Saya tidak mengetahui kok camat belum melaporkan, biasanya Camat Tangse cepat melaporkan saat adanya musibah bencana alam. Saya akan tanya kembali kepada Camat Tangse" kata Junidar.
Ia menambahkan, untuk penanganan tanah kuburan umum atau tempat pemakaman umum (TPU) yang digerus erosi sungai di Gampong Alue Calong, Kecamatan Tangse merupakan wewenang Balai Wilayah I Sumatera.
Sehingga masyarakat membuat proposal nanti ditunjukan ke Balai Wilayah 1 Sumatera.
Untuk diketahui dampak erosi sungai di Gampong Alue Calong telah menyebabkan tanah kuburan umum tergerus erosi.
Sehingga tiga makam harus dipindahkan setelah terkena erosi sungai. Saat ini satu makam lagi juga telah disapu banjir sehingga nampak kain kafan. (*)
Baca juga: Minyak Goreng di Lhokseumawe belum Satu Harga, Kadisperindagkop Janji Akan Tinjau ke Pasar