Puluhan Masyarakat Adat Dayak Geruduk DPRD Kukar, Minta Edy Mulyadi Ditangkap
Kedatangan puluhan masyarakat dayak tersebut melakukan aksi damai dan menyampaikan aspirasi atas tuntutannya.
SERAMBINEWS.COM, TENGGARONG - Puluhan masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Dayak atau Perpedayak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, mendatangi kantor DPRD Kukar pada Selasa sore (25/1/2022).
Kedatangan puluhan masyarakat dayak tersebut melakukan aksi damai dan menyampaikan aspirasi atas tuntutannya.
Yakni agar Edy Mulyadi yang viral atas videonya yang memberikan statement menyinggung dan menghina Kalimantan dengan pernyataan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Serta ucapannya yang mengatakan pasarnya di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur adalah Gunduruwo dan Kuntilanak.
Dalam aksinya, koordinator aksi, Jonnie Eka Saputra meminta polisi bertindak tegas menangkap Edy Mulyadi.
Karena pihaknya mengutuk keras penghinaan yang bersangkutan terhadap Kalimantan. "Tangkap Edy Mulyadi," teriaknya.
Lanjut dia, Perkataan Edy Mulyadi sangat menyakiti perasaan masyarakat di Kalimantan.
Terkhusus warga Dayak asli Kalimantan yang sangat tidak terima dikatakan gunduruwo, kuntilanak hingga monyet.
"Itu perkataan yang sangat tidak beradab," katanya.
Ia meminta, anggota DPRD Kukar juga dapat turut bersama-sama berjuang agar oknum yang menghina Kalimantan tersebut dapat ditangkap dan di denda adat.
"Kita hidup beradat, nikah beradat, matipun beradab. Jadi tuntutan kita tidak hanya dia (Edy) ditangkap dan dihukum sesuai aturan, tapi juga kita minta dia di hukum secara adat," tegasnya.
Jonnie menambahkan, untuk jenis hukum adat yang diberikan, dirinya menyerahkan langsung kepada tokoh Dewan Adat Dayak yang memang memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman adat yang pantas.
"Kita serahkan kepada orang tua kita yang ada di dewan adat dayak," pungkasnya.
Diketahui, dalam aksi damai tersebut massa menyerahkan tuntutannya kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Kemudian, massa bergeser ke Mapolres Kukar untuk menyerahkan laporannya.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak, Suku Dayak Marah dan Minta Digelar Sidang Adat
Baca juga: VIDEO - Sederet Aksi Kontroversial Edy Mulyadi, Diduga Hina Kalimantan hingga Sebut Prabowo
Edy Mulyadi Tetap Dilaporkan ke Polisi Meski Sudah Minta Maaf
Masyarakat Kalimantan Timur tetap melaporkan Edy Mulyadi walaupun sudah meminta maaf terkait ucapannya yang mengatakan Kalimantan adalah "tempat jin buang anak".
Dikutip dari Tribun Kaltim, sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim melakukan aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/1/2022) di depan Gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda.
Mereka berdemo menuntut Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menuntut keras pernyataan Edy Mulyadi, hari ini kita satukan suara, tangkap Edy Mulyadi!" ujar orator yang berada di atas mobil komando.
Hal senada juga dilakukan di tempat lain yaitu di BSCC Dome, Balikpapan keesokan harinya.
Dikutip dari Tribun Kaltim terdapat 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.
Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menjelaskan pihaknya beserta ormas kedaerahan yang lain akan kembali melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim dengan dugaan ujaran kebencian.
Ormas tersebut juga turut melaporkan atas nama Azam Khan yang sempat berceletuk "Hanya Monyet" dalam video pernyataan Edy Mulyadi.
"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucapnya dalam surat laporan.
Edy Mulyadi berpotensi akan mengalami sanksi hukum adat namun Suriansyah menjelaskan hal ini merupakan tanggung jawab ormas Perpedayak Indonesia serta ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara.
"Untuk hukum adat, itu nanti ada kelompok-kelompoknya Perpedayak Indonesia yang akan mengawal terutama yang ada di lokasi kawasan IKN," jelasnya.
Dilimpahkan ke Mabes Polri

Dikutip dari Tribunnews, laporan terkait pernyataan Edy Mulyadi terus dilakukan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mendapati adanya dua laporan polisi yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
Selain itu adapula pernyataan sikap hingga laporan pengaudan.
"Senin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi."
"Selain dua laporan polisi juga ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," ujar Ramadhan Selasa (25/1/2022).
Selain di Bareskrim Polri, pihaknya juga menerima dua laporan polisi yang didaftarkan di Polda Kalimanta Timur dan Polda Sulawesi Utara.
Terkait laporan yang terus berdatangan, Ramadhan menyatakan pihak kepolisian akan mengambil alih seluruh laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
"Ini terkait dengan pelaku yang sama dan ditambah kami meminta masyarakat untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," katanya.
Telah Meminta Maaf
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak".
Dirinya pun menjelaskan ucapannya tersebut merujuk pada tempat yang jauh.
"Tempat jin buang anak itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," jelas Edy Senin (24/1/2022).
Edy juga mengatakan tidak ada maksud untuk menghina.
"Hanya yang saya sampaikan tempat jn buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh," ucapnya.
Permintaan maaf ini disampaikan Edy Mulyadi saat pertemuan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin oleh dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As'ad.
Selain melalui sebuah pertemuan, Edy Mulyadi juga meminta maaf melalui kanal YouTube miliknya, Bang Edy Channel.
Dalam video yang diunggahnya tersebut, ia juga mengibaratkan Monas dan Bumi Serpong Damai (BSD) yang dianggapnya sangat jauh dari tempat lainnya.
"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak' yang maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh."
"Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat Jin Buang Anak tetapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf," tutur Edy.
Pada video tersebut Edy Mulyadi kembali menegaskan tidak bermaksud menghina atau menyudutkan.
"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan. Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," pungkasnya.
Baca juga: MEMATIKAN! Hewan Ini 1.000 Kali Lebih Berbahaya dari Racun Sianida, Ditemukan di Laut Indonesia
Baca juga: Usai Bikin Kasat Reskrim Dicopot, Wanita Ini Ternyata Bohong Dirudapaksa, Bersetubuh Sama-sama Suka
Baca juga: Inggris Selidiki Sub-Varian Omicron BA.2, Muncul Pertama di Filipina, Sudah Menyebar Sampai India
TribunKaltim.co dengan judul Tuntut Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Geruduk Kantor DPRD Kukar