PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Wilayah di Indonesia

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor: Amirullah
Tribunnews
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Seluruh Wilayah di Indonesia 

SERAMBINEWS.COM - Di balik riuhnya isu kenaikan harga kebutuhan pokok, ada satu kabar yang diam-diam menjadi pembicaraan utama di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia: dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Kabar ini bukan sekadar berita, melainkan secercah harapan bagi ribuan honorer yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun.

Seiring dengan pengumuman bahwa tidak akan ada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini, pintu PPPK 2025 menjadi satu-satunya jalan bagi para honorer untuk mencapai impian menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembukaan seleksi ini dikuatkan oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Surat itu berisi tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu yang dimulai sejak 7 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2025. Waktu yang singkat ini menunjukkan keseriusan pemerintah, sekaligus menuntut kecepatan dari instansi terkait.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu. Artinya, instansi yang tidak mengirimkan usulan hingga batas akhir akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Keputusan ini membuat banyak honorer cemas, namun juga berharap agar instansi tempat mereka bekerja tidak melewatkan kesempatan emas ini.

MenPAN-RB Rini Widyantini memastikan bahwa prioritas utama dalam pengusulan ini adalah para honorer yang masuk dalam database BKN, yaitu honorer berstatus R2 dan R3.

Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, hanya mereka yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, kabar ini juga membawa kekecewaan bagi honorer R4 dan R5. Mereka yang tidak masuk dalam database BKN harus kembali bersabar, karena belum menjadi prioritas dalam skema pengangkatan kali ini.

Lantas, bagaimana sistem atau aturan gaji PPPK paruh waktu 2025? Serta berapa besaran gajinya? Yuk kita cek sama-sama.

Baca juga: Kapan Jadwal Pawai Budaya HUT-RI 80 di Kota Banda Aceh? Ini Tema, Rute, dan Pesertanya

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved