Berita Banda Aceh

Satpol PP Awasi Stadion Dimurtala Disinyalir Jadi Lapak Pelacuran, Mobil Kopi Ditertibkan

Disinyalir menjadi lapak empuk bagi para pelanggar syariat Islam, salah satunya tempat transaksi wanita penjaja seks komersial (PSK) atau dikenal

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah (tengah) bersama personelnya serta Camat Kuta Alam, Arie Januar (kanan) mengingatkan pedagang mobil kopi untuk tidak lagi berjualan di pelataran depan stadion Dimurthala Banda Aceh, Senin (24/1/2022) malam. 

BANDA ACEH - Disinyalir menjadi lapak empuk bagi para pelanggar syariat Islam, salah satunya tempat transaksi wanita penjaja seks komersial (PSK) atau dikenal dengan sebutan wanita open BO (booking), personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggeruduk depan Stadion Dimurthala Banda Aceh, Senin (24/1/2022) malam.

Bersama-sama dengan unsur terkait, mulai prajurit TNI, dan Polri, Camat serta perangkat gampong, personel Satpol PP dan WH meminta semua pihak untuk menghormati penegakan syariat Islam di Aceh, sehingga ditegaskan tidak ada aktivitas apapun lagi pada malam hari yang berlangsung di jalan depan Stadion Dimuthala tersebut.

Selain diduga menjadi lapak pelacuran wanita open BO yang menunggu dijemput dan diantar ke lokasi yang sama, di sana juga diindikasikan menjual minuman keras.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, mengatakan, pascapenertiban dilakukan pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan.

Bukan hanya di depan stadion personel Satpol PP dan WH juga diintensifkan mengawasi seluruh kawasan-kawasan yang berpotensi melakukan pelanggaran syariah salah satunya, sepanjang Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.

Baca juga: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Utara

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan Mobil Kopi di Stadion Lampineung

"Petugas Satpol PP dan WH yang tergabung dalam Tim Burgap bertugas mengawasi 24 jam, di mana shift pertama petugas akan melakukan patroli pengawasan mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB malam.

Lalu, berikutnya akan diganti Tim Burgap Satpol PP dan WH yang kena giliran jam tersebut," terang Ardiansyah.

Ia juga mengungkapkan penertiban agar tidak ada aktivitas berjualan malam hari di jalan depan Stadion Dimurthala itu juga menindaklanjuti perintah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Pasalnya, kondisi malam hari di sana sudah sangat-sangat meresahkan warga setempat.

"Sebelumnya di bawah pengawasan kami, keuchik dan ratusan warga juga sempat mendatangi lokasi dan mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan pemutaran musik keras-keras serta di atas pukul 22.00 WIB malam, tidak ada lagi wanita yang boleh ada di sana.

Namun, peringatan itu dikhawatirkan dilanggar, sehingga tindakan secara permanen pun harus dilakukan.

Baca juga: Pria Berpakaian Wanita Digaruk Tim Burgap Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

Kami imbau semua pihak untuk menghormati penegakan syariat Islam dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," demikian Ardiansyah.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, dalam razia tersebut, petugas gabungan juga menertibkan mobil-mobil yang berjualan kopi di seputaran Stadion Lampineung pada malam hari.

Sehari sebelumnya, petugas sudah memanggil para pemilik mobil kopi tersebut ke Kantor Satpol PP Dan WH Banda Aceh.

Karena ada pelanggaran syariat islam di lokasi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved