Video

VIDEO - Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Ditangkap KPK

Dugaan itu mencuat usai Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pekan lalu.

Tak berhenti pada kasus korupsi, informasi lain muncul dari bupati tersebut.

Migrant Care menemukan adanya dugaan perbudakan modern terkait Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Dugaan itu mencuat usai Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Anis mengatakan, kasus suap yang menjerat Terbit ini membuka kota pandora atas dugaan kejahatan lain.

Salah satunya, dugaan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit.

Sribana Adik Bupati Langkat Ikut Terseret soal Penjara Manusia, Jabat Ketua DPRD, Segini Kekayaannya

Anis berkata bahwa pihaknya akan melaporkan temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan tersebut kepada Komnas HAM.

Kerangkeng itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.

Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.

#manusiakerangkeng #perbudakan #bupatilangkat #ottkpk

Video Editor: T Nasharul J

Baca juga: KPK Ungkap Kondisi Orang Dikerangkeng Bupati Langkat, Ngaku Pernah Disiksa dan Dicebur ke Kolam

Baca juga: BNN Pernah Datangi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Dipukul Mundur saat Evakuasi Tahanan

Baca juga: Sosok Tiorita Istri Bupati Langkat, Disebut Urus Makanan Para Tahanan di Penjara Milik Suami

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved