Berita Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Larang PNS ke Luar Daerah, Ini Alasannya
"Seluruh SKPK jangan ke luar daerah, dua hari lalu telah datang BPK melakukan pemeriksaan," kata Dulmusrid.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Seluruh SKPK jangan ke luar daerah, dua hari lalu telah datang BPK melakukan pemeriksaan," kata Dulmusrid.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mewanti-wanti PNS di jajarannya, agar tidak ke luar daerah.
Kecuali ada kepentingan sangat mendesak, itupun harus seizin atasan.
Bahkan, untuk penjabat eselon II izinnya harus dari bupati.
Larangan tersebut disampaikan Dulmusrid di hadapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Kamis (27/1/2022).
Menurut Dulmusrid, alasan PNS tidak boleh ke luar daerah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, sedang melakukan audit di Aceh Singkil.
"Seluruh SKPK jangan ke luar daerah, dua hari lalu telah datang BPK melakukan pemeriksaan," kata Dulmusrid.
Baca juga: Sedang Audit BPK, Bupati Aceh Singkil Larang PNS ke Luar Daerah
Pada bagian lain Dulmusrid, instruksikan jajarannya agar menyajikan semua dokumen yang diminta BPK.
Penyajian dokumen untuk diaudit BPK, sebagai bentuk kepatuhan serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
BPK Perwakilan Aceh, diketahui sedang melakukan audit penggunaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2021.
Kabupaten Aceh Singkil, sendiri selama lima tahun berturut menerima opini wajar tanpa pengecualian atas laporan hasil pemeriksaan BPK.(*)
Baca juga: Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kejahatan Olivia Nathania
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-singkil-dulmusrid-terima-penghargaa-raih-wtp.jpg)