Berita Aceh Singkil
Sedang Audit BPK, Bupati Aceh Singkil Larang PNS ke Luar Daerah
Alasan PNS tidak boleh ke luar daerah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, sedang melakukan audit di Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mewanti-wanti PNS di jajarannya agar tidak ke luar daerah. Kecuali ada kepentingan sangat mendesak, itupun harus seizin atasan. Bahkan untuk penjabat eselon II izinnya harus dari Bupati.
Larangan tersebut disampaikan Dulmusrid di hadapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Kamis (27/1/2022).
Menurut Dulmusrid alasan PNS tidak boleh ke luar daerah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, sedang melakukan audit di Aceh Singkil. "Seluruh SKPK jangan ke luar daerah, dua hari lalu telah datang BPK melakukan pemeriksaan," kata Dulmusrid.
Pada bagian lain Dulmusrid, instruksikan jajarannya agar menyajikan semua dokumen yang diminta BPK. Penyajian dokumen untuk Audit BPK, sebagai bentuk kepatuhan serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
BPK Perwakilan Aceh, diketahui sedang melakukan audit penggunaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2021.
Kabupaten Aceh Singkil, sendiri selama lima tahun berturut menerima opini wajar tanpa pengecualian atas laporan hasil pemeriksaan BPK.(*)
Baca juga: Nelayan Simeulue yang Hilang Saat Mencari Lobster Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Kembali Ditahan Imbang, Dek Gam: Walaupun Seri Tetap Mumang Ulee
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dulmusriddulmusriddulmusrid.jpg)