Liga 1

Hasil Sidang Komdis PSSI: Borneo FC Dihukum hingga Persiraja Banda Aceh Denda Rp25.000.000

Kasus lain, Pelanggaran kode disiplin saat laga Persiraja Banda Aceh vs PSIS Semarang pada 12 Januari 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @persiraja
Sebelas pertama Laskar Rencong di Matchweek 21 BRI Liga 1 melawan Persela Lamongan. 

SERAMBINEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang soal pelanggaran yang terjadi di Liga 1 2021/2022 dari kompetisi tanggal 12, 18, dan 20 Januari 2022.

Dari hasil sidang Komdis kali ini terdapat delapan pelanggaran di Liga 1 dengan klasifikasi yang berbeda.

Rinciannya ada kasus tingkah laku buruk pemain yang terjadi pada Rifad Marasabessy setelah menendang pemain Persib Bandung.

Hingga pelanggaran regulasi yang dilakukan Persija Jakarta akibat kesalahan nomor dan nama Riko Simanjuntak di jersey.

Kasus lain, Pelanggaran kode disiplin saat laga Persiraja Banda Aceh vs PSIS Semarang pada 12 Januari 2022.

Pelanggaran kode disiplin, dimana penyerang yang tidak diketahui identitasnya, seseorang menggunakan atribut Persiraja Banda Aceh menendang perangkat pertandingan

Akibat pelanggaran itu, Persiraja Banda Aceh dihukum denda Rp25.000.000.

Kasus lainnya yang juga tertera yakni pelanggaran regulasi karena masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim, padahal tidak terdaftar.

Beberapa kasus seperti keterlambatan kick-off juga masih dilakukan  beberapa tim.

Terkait keterlambatan tim, ini sudah menjadi kesekian kalinya terjadi.

Keterlambatan memang akan menerima hukuman karena dinilai melakukan pelanggaran regulasi.

Akibat keterlambatan Persija Jakarta memasuki lapangan saat bermain melawan Persela Lamongan (15/1/2022) itu membuat pertandingan mundur satu menit 12 detik.

Borneo FC dua kali melakukan pelanggaran tingkah laku buruk dalam hasil sidang komdis kali ini.

Tingkah laku buruk pertama kali didapatkan saat pertandingan melawan Persik Kediri 8 Januari 2022.

Kei Hirose bertindak kasar atau menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada lawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved