Berita Aceh Selatan

Ini 3 Nama Cawabup Aceh Selatan Diusul Partai Pengusung ke Bupati Tgk Amran dan Tanggapan Ketua PeKA

Ketiga partai pengusung itu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Partai Hanura, dan PDI-P

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua LSM Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA), T Sukandi 

Ketiga partai pengusung itu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Partai Hanura, dan PDI-P

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Partai pengusung pasangan H Azwir – Tgk Amran (AZAM) dalam Pilkada Aceh Selatan 2018 lalu telah mengusulkan tiga nama Calon Wakil Bupati Aceh Selatan.

Ketiga partai pengusung itu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Partai Hanura, dan PDI-P. 

Adapun tiga nama yang diusul yakni Hernanda Thahir dari PKB, Asmaradhanaman dari Hanura, dan Alja Yusnadi STP, M.Si dari PDI-P.

Para pengurus partai pengusung ini pun menyurati Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran tertanggal 12 Januari 2022.

Para Pengurus Partai Pengusung tersebut menyampaikan bahwa sehubungan kekosongan jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan sisa masa jabatan 2018 – 2023, maka pihaknya dari Partai Pengusung Pasangan Azwir – Amran dalam Pilkada 2018, meminta Bupati segera mengisi kekosongan Jabatan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2018 – 2023.

“Terhadap nama – nama tersebut dimohon Bapak Bupati Aceh Selatan dapat menetapkan dan selanjutnya mengusulkan dua nama untuk dilakukan pemilihan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.

Jika Bupati memiliki nama lain untuk diusulkan sebagai calon wakil Bupati sisa masa jabatan 2018 – 2023, maka kami dari partai pengusung siap untuk membahasnya lebih lanjut,” demikian isi surat usulan tersebut.

Menyikapi surat yang sudah beredar luas melalui pesan WhatsApp tersebut, Ketua LSM Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) T Sukandi mengatakan, baru – baru ada wacana Pj Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang masa jabatan telah berakhir akan dijabat rangkap oleh masing – masing Sekda kabupaten/kota yang bersangkutan dengan pertimbangan untuk efesiensi penghematan anggaran belanja masing - masing kabupatan/kota.

“Maka bila dikaitkan dengan jabatan lowong Wakil Bupati Aceh Selatan tidak diisi hal itu adalah demi untuk penghematan belanja daerah,” ungkap T Sukandi.

Lebih lanjut, T Sukandi, menjelaskan bahwa Pemerintah serta Pemerintahan itu adalah organisasi yang mempunyai strukturisasi, Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan sendiri punya Sekda, punya Asisten Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Bidang Sosial Kemasyarakatan juga punya Kepala Sinas, Kepala Badan dan kepala kantor yang dapat mewakili Bupati sesuai dengan Bidangnya masing - masing bila sewaktu-waktu Bupati berhalangan

“Maka jabatan wakil Bupati dengan orang yang mewakili Bupati sama saja fungsinya dan yang lebih penting dari pada itu lagi bahwa jabatan wakil Bupati Aceh Selatan itu adalah hak Tgk Amran sebagai Bupati untuk mengisinya.

Bila beliau merasa nyaman dan aman tanpa wakil, tidak ada yang bisa memaksanya. 

Bila juga beliau tidak bersedia mengisinya tidak ada konsekwensi hukum yang diterimanya, selain dari pada rasa tidak senang dari orang – orang yang menginginkan jabatan Wakil Bupati itu pada Tgk Amran,” ungkap T Sukandi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved