Kasus Dokter Dody Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

Dody Prasetyo, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ TribunJateng
Dody Prasetyo dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Kota Semarang saat mengikuti sidang vonis di PN Semarang 

SERAMBINEWS.COM -- Dody Prasetyo, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dokter Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Dokter Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan tersebut.

Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata Dokter Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.

Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.

Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.

Sedangkan unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.

Pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved