Berita Langsa

Parah! Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kosong di Langsa untuk Curi Uang Beli Sabu, Dua Rekan Pelaku DPO

Tersangka DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk didampingi Tim Resmob saat menunjukkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DH dan barang bukti (BB )sepmor hasil curiannya. Foto Humas Polres Langsa         

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka DH, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa di daerah peresembunyiannya di Aceh Tengah, mengaku nekat mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsinya. 

Tersangka DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Demikian Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk kepada Serambinews.com, Kamis (27/1/2022).

Iptu Krisna merincikan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama aksi kejahatan dilakukan tersangka DH yakni tanggal 24 Februari 2021, pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah warga di Jalan TM Bachrum, Lr SMEA, Dusun Mane, Gang Ujung Blang, Gampong Tualang Teungoh.

Waktu itu, tersangka DH bersama SQ (DPO), masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.

Baca juga: Polres Subulussalam Tangani 103 Kasus Selama Tahun 2020, Terbanyak Curat dan Narkoba

Lalu mereka mengambil 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah silver.

Sedangkan peran tersangka SQ yang kini masih DPO adalah sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku DH di lokasi pencurian.

Untuk TKP kedua, tersangka DH beraksi tanggal 3 November 2021, sekira pukul 03.30 WIB, di salah satu rumah warga Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa.

Kala itu, tersangka DH bersama dengan tersangka FW (masih DPO), mencuri dan masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela.

Tersangka DH berhasil menggasak 1 unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, 3 unit handphone merk Nokia dan Oppo, serta uang tunai Rp 1.000.000.

"Peran FW juga sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku DH ke lokasi rumah korban," sebutnya. 

Sambung Iptu Krisna, untuk TKP ketiga, kasus curat dilakukan tersangka DH tanggal 22 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah warga di Jalan H Yahya, Gang Al Hikmah, Dusun Utama, Gampong Paya Bujok Tunong.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri di Rumah Kosong, Sudah Beraksi di Banyak Tempat

Pelaku DH bersama dengan FW yang masuk ke rumah korban berhasil membawa kabur sepmor milik koban jenis Honda PCX warna putih dan 1 buah HP merk ViVo Y91.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved