Breaking News

Selebriti

Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kejahatan Olivia Nathania

Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dengan terdakwa Olivia Nathania digelar di PN Jakarta Selatan,

Editor: Nur Nihayati
istimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Anak dan menantu Nia Daniaty diperiksa Polisi, Olivia Nathania dan Suami Tak Bersama, Kasus Penipuan CPNS Ancam Rumah Tangganya? 

Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dengan terdakwa Olivia Nathania digelar di PN Jakarta Selatan, 
 
SERAMBINEWS.COM - Dugaan penipuan menyeret anak Nia Daniaty terus disorot.

Kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki tahap persidangan.

Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dengan terdakwa Olivia Nathania digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Korban penipuan CPNS yang diduga dilakukan Olivia Nathania mengungkap kelicikan anak Nia Daniaty. 

Agenda sidang Olivia Nathania adalah pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terhadap anak Nia Daniaty ini, Olivia Nathania terancam 4 tahun penjara. 

Meski terancam hukuman 4 tahun penjara, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapinya dengan santai.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy justru menerangkan tentang peran Agustin, mantan guru Olivia Nathania, yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS itu.

Baca juga: Rudi Ismawan, Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Meninggal Dunia Setelah Sempat Pingsan

Baca juga: Forbes DPRA Dapil V Serap Aspirasi Untuk Penanganan Banjir di Aceh Utara 

Baca juga: Muncul Omicron Versi Siluman Bisa Lebih Menular, Vaksin Booster Turunkan Risiko

Menurutnya, Olivia Nathania tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.

"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab," kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya," tambah Andy.

Andy juga menyayangkan langkah Agustin yang menyebarkan informasi tersebut.

"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," ucap Andy lagi.

Pengakuan Korban Penipuan CPNS

Salah satu pelapor dalam kasus anak Nia Daniaty adalah Karnu. 

Dalam pengakuannya, Karnu mengaku mendapat tawaran dari Olivia Nathania, untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti tes CPNS.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal, menurut Karnu, Olivia Nathania mengaku direktur batubara kepadanya. 

"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). 

Karena tergiur atas iming-imingan dari Oi,  Karnu pun langsung mengirimkan uang agar anaknya bisa menjadi PNS. 

"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu. 

Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan juga meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS. 

"OI juga bilang kalau dia seorang direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.

"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya. 

Desi mewakili Karnu sebagai pelapor, menyerahkan semua proses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar masalah yang dihadapi kliennya kepada Olivia Nathania bisa selesai. 

"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujae Desi. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved