Maisir

Kedapatan Bermain Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49) dituntut 25 kali cambuk.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.

Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru di Pemkab Aceh Jaya, Dilantik Bupati T Irfan TB di Pendopo

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan ketua KIP Abdya, Sanusi dituntut 25 kali cambuk, dan tujuh rekannya dituntut 18 kali cambuk.

Bentak Teman Kencan Minta Sudahi saat Lagi Asyik Berhubungan, Wanita Muda Ini Malah Kehilangan Nyawa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mantan ketua KIP dituntut 25 kali cambuk, dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.

Dua dilepas

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penyidik Polres Abdya, melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.

Dua orang yang dilepaskan itu SS dan CN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan para tersangka belum ikut bermain atau masih menonton.

Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri, namun beberapa hari kemudian kedua orang itu menyerahkan diri.

“Keduanya itu dilepas, berdasarkan keterangan saksi memang belum main, dan dalam Qanun itu, pelaku maisir adalah orang yang ikut bermain, sementara dua orang ini masih menunggu giliran, makanya dilepas, dan hanya delapan orang,” kata seorang sumber dari penyidik dari Polres Abdya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved