Berita Aceh Barat

Pembangunan Rumah Potong Hewan Aceh Barat Dinilai Janggal, Duluan Dibangun Daripada Pengadaan Tanah

Peengusulan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah potong tersebut cukup janggal, lantaran lebih duluan dibangun pasar hewan daripada beli tanah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Dok BPBD Aceh Besar
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE meninjau lokasi pembangunan pasar hewan di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE menyorot usulan pengadaan tanah di APBK Tahun 2022 senilai Rp 4 miliar lebih, untuk lahan pembangunan rumah potong hewan di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan.

Pasalnya, pengusulan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah potong tersebut cukup janggal, lantaran lebih duluan dibangun pasar hewan daripada pengadaan tanah.

“Ada keanehan, kok duluan dibangun pasar daripada pengadaan tanah. Ini sangat mencurigakan, ibaratnya duluan ada anak dari pada menikah,” ungkap Ramli SE kepada para wartawan, Kamis (27/1/2022), saat meninjau lokasi pengadaan tanah tersebut di Suak Nie.

Disebutkan, seharusnya sebelum dibangun rumah potong hewan, tentu harus lebih dulu dilakukan pengadaan tanah.

Tapi saat ini yang terjadi malah sebaliknya, duluan dibangun bangunannya, baru pengadaan tanah.

“Berarti pasar hewan tersebut dibangun di atas tanah orang. Tentunya ini melanggar ketentuan,” tukas Ramli SE.

Baca juga: Bangunan Rumah Potong Unggas Keudah Tahan 16 Tahun Lagi, Setelah Diuji Kelayakan Tim Dinas PUPR

Dibeberkannya, pembangunan pasar hewan tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 600 juta dari dana alokasi umum (DAU).

“Dan pada tahun 2022 ini, telah diajukan anggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp 4,6 miliar,” urainya.

Seharusnya, tukas Ramli SE, pengadaan tanah dilakukan pada tahun 2020, dan 2021 baru dilakukan pembangunan pasar hewan.

Namun saat ini, menurutnya, pembangunan dilakukan tahun 2021 dan pengadaan tanah pada tahun 2022.

"Kita akan buat laporan menyangkut masalah tersebut penegak hukum, karena kebijakan tersebut menyalahi aturan," tegasnya.

"Ini kemungkinan hal itu dilakukan agar tanah tersebut bisa terjual, sehingga sah-sah saja dibuat akta jual beli atas nama seseorang," sebutnya.

Terlebih lagi, tukas Ramli SE, bahwa lokasi pembangunan pasar hewan tersebut berada di atas tanah gambut.

Padahal, ada sejumlah bangunan yang sebelumnya dibangun di atas tanah gambut akan menjadi bangunan gagal nantinya karena miring atau tenggelam.

"Seperti bangunan Diklat yang dibangun di atas tanah gambut dengan pagu hampir Rp 7 miliar, akan tetapi tidak bisa dipakai, alias menjadi bangunan gagal, ini juga akan mengalami hal yang sama suatu saat nanti," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta pihak berwajib untuk menyelidiki masalah tersebut yang menurutnya, punya kejanggalan dan patut untuk dipertanyakan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved