Berita Aceh Utara

Pemuda Ini Diam-diam Rekam Hubungan Intim dengan Tunangan, Kini Jadi Pesakitan Gegara Peras Korban

Tiga hari kemudian, korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa,  sehingga terdakwa sangat marah dan kesal. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ilustrasi pemerasan 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/1/2022) kemarin, menggelar sidang perdana kasus seorang pria di Aceh Utara yang merekam hubungan intim dengan tunangannya di sebuah klinik, kawasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara

Tak hanya itu, kemudian pria berinisial FS (22), warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara itu mengancam tunangannya UM (18), remaja asal Kecamatan Cot Girek, akan menyebarkan video tersebut jika tak memberikan uang. 

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi, SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, baru-baru ini.

Kasus tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Junita, SH, didampingi dua anggota, T Latiful, SH dan Muchtar, SH.

Materi dakwaan yang dibacakan jaksa antara lain menceritakan, kasus itu berawal pada 12 Januari 2021, ketika FS mengajak tunangannya UM ke sebuah klinik yang berada di Desa CotGirek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, tempat FS bekerja sebagai petugas pengamanan. 

Setelah sampai UM di klinik tersebut, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: Pria Ini Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Tunangannya Jika tak Diberikan Uang

Namun tanpa sepengetahuan korban, ternyata terdakwa merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan tunangannya itu menggunakan HP milik terdakwa.

Setelah selesai melakukan persetubuhan, tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada UM, sehingga korban sangat terkejut. 

“Kenapa abang videokan,”  tanya korban. Terdakwa menjawab, “Gak apa-apa dek, video ini untuk pegangan abang kalo adek macem-macem sama abang”. 

Tiga hari kemudian, korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa,  sehingga terdakwa sangat marah dan kesal. 

Berselang lima bulan kemudian atau pada 5 Mei 2021, terdakwa menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman bila korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa akan menyebarkan video persetubuhan tersebut. 

Karena korban merasa takut dengan tindakan terdakwa yang akan menyebarkan video itu, akhirnya korban menyanggupi permintaan terdakwa dengan mengirimkan uang ke rekening terdakwa. 

Baca juga: Fitriani Gadis 19 Tahun Tewas Dibunuh di Medan, Korban Sudah Tunangan dan 2 Bulan Lagi Menikah

Tak hanya itu, pada 18 Mei 2021, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, kali ini Rp 3 juta. Namun saat itu korban tidak memiliki uang sebesar itu. 

Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan dia, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO. 

Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.

Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa. 

Karena sudah berulangkali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp (WA), kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga.

Baca juga: Tunangan Selingkuh & Kabur dengan Mantan Pacar, Wanita Sakit Hati dan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara

Atas dasar laporan korban, akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021, di Gampong Lhok Reuhat, Kecamatan Cot Girek.

Usai mendengar materi dakwaan, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas materi dakwaan jaksa). 

Agung Setiawan, SH selaku pengacara FS langsung menyampaikan, dirinya akan mengajukan eksepsi terhadap materi dakwaan jaksa dalam sidang yang akan datang.

Baca juga: VIDEO - Jelang Pertunangan, Pria Ini Kecelakaan Hingga 4 Jarinya Putus, Begini Respon Calon Istri

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut pada 9 Februari 2022 mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved