Pemerasan

Pria Ini Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Tunangannya Jika tak Diberikan Uang

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara merekam hubungan intim dengan tunangannya di sebuah klinik kawasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Kemudian pria berinisial FS (22) warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara itu, mengancam tunangannya UM (18), remaja asal Kecamatan Cot Girek, akan menyebarkan video tersebut jika tak memberikan uang.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Fauzi SH juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut pada 26 Januari 2022.

Pembangunan Jalan Membuka Keterisoliran Pulo Aceh

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, kasus itu berawal pada 12 Januari 2022, ketika FS mengajak tunangannya UM ke sebuah klinik yang berada di Desa CotGirek Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, tempat FS bekerja sebagai petugas pengamanan.

Setelah sampai UM di klinik tersebut, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun tanpa sepengetahuan korban ternyata terdakwa merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan tunangannya, dengan menggunakan HP milik terdakwa.

VIDEO Murid di Kubar Harus Nebeng Alat Berat Karena Jalan Tak Layak Dilalui Pejalan Kaki

Setelah selesai melakukan persetubuhan, tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada korban, sehingga korban sangat terkejut.

“Kenapa abang videokan,” tanya korban. Terdakwa menjawab, “Gak apa-apa dek video ini untuk pegangan abang, kalok adek macem-macem sama abang”.

Tiga hari kemudian korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa, sehingga terdakwa sangat marah dan kesal.

Berselang lima bulan kemudian atau pada 5 Mei 2021 terdakwa menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman, bila korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa akan menyebarkan video persetubuhan tersebut.

VIDEO Disperindag Aceh Singkil Sidak Minimarket, Stok Minyak Goreng Satu Harga Ditemukan Kosong

Karena korban merasa takut dengan tindakan terdakwa yang akan menyebarkan vidio tersebut akhirnya korban menyanggupi permintaan terdakwa dengan mengirimkan uang ke rekening terdakwa.

Tak hanya itu pada 18 Mei 2021, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, kali ini Rp 3 juta. Namun saat itu korban tidakmemiliki uang sebesar itu.

Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved