Pendidikan

Sekda: Kepsek Harus Peduli Anak Miskin dan Yatim, Dana BOS jangan Disalahgunakan

Tapi, juga harus bisa menjaga perasaan anak miskin dan yatim piatu yang bersekolah di sekolahnya, bisa lulus dengan prestasi yang baik dan melanjutkan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekda Aceh, Taqwallah, sedang berikan arahannya dalam acara rapat pembahasan Buku Kerja Kepsek 2022, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat ( 28/1/2022). 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes menegaskan salah satu tugas kepala sekolah itu, adalah memperhatikan dan peduli terhadap kelanjutan pendidikan anak miskin dan yatim piatu, atau berprilaku aneh.

"Jangan karena ada kutipan atau tambahan biaya pendidikan di sekolah, anak miskin dan yatim piatu itu, harus putus sekolah,” tegas Taqwallah dalam pengarahannya pada acara pembahasan Buku Kerja Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB ke 3, bersama Kacabdin dan Pejabat Struktural Dijajaran Kacabdin Aceh, 23 Kabupaten/Kota, Jumat (28/1) di ruang rapat Sekda Aceh.

Taqwallah mengatakan, kesuksesan dan kehebatan seorang kepala sekolah itu diukur, bukan hanya karena jumlah siswanya yang banyak dan siswanya berprestasi banyak.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat

Tapi, juga harus bisa menjaga perasaan anak miskin dan yatim piatu yang bersekolah di sekolahnya, bisa lulus dengan prestasi yang baik dan melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi, itu baru kepala sekolahnya sukses dan hebat.

Di setiap sekolah, kata Taqwallah, pasti ada anak miskin dan yatim piatu, dengan jumlah yang berbeda-beda setiap sekolah.

Untuk mengatasi tambahan biaya bagi proses belajar mengajar disekolah bagi anak miskin dan yatim piatu, gunakan dana bantuan operasi sekolah (BOS) yang diterima setiap tahun dengan baik, efektif, dan efisien, tanpa korupsi.

Bupati T Irfan TB Mutasi Sejumlah Kadis di Aceh Jaya, Eks Kabag Humas Jabat Kadinsos, Sekwan Lowong

Taqwallah mengatakan, kenapa kegiatan pembahasan Buku Kerja Kepla Sekolah, Kacabdin dan pejabat struktural di Jajaran Kacabdin, dilakukan bersama setiap awal tahun anggaran, supaya punya ukuran yang jelas, pada akhir tahun, apakaha target yang sudah dibuat pada awal tahun, di akhir tahun sudah tercapai, terlampui atau belum.

"Kita bekerja itu harus punya ukuran yang jelas, kalau tidak, kita tidak akan pernah tahu, apakah yang sudah dikerjakan itu, telah memberikan manfaat bagi orang lain ataua belum, sementara kita bekerja digaji oleh pemertintah yang sumber gajinya dari pembayaran pajak masyarakat dan lainnya," ujarnya.

Total penerimaan dan gaji kepala sekolah berstatus PNS itu, kata Taqwallah, yang sudah bersertifikasi cukup memadai sekitar Rp 8-Rp 10 juta/bulan, bersama dana sertifikasi yang diterimanya setiap bulan.

Atas penerimaan gaji senilai itu, apa yang sudah kita perbuat dan berikan kepada sekolah dan anak didik siswa di sekolah.

Untuk mengukurnya, setiap Kepala Sekolah dan Dewan Guru maupun Pengawas Sekolah, perlu membuat Buku Kerja Tahunan.

Seorang guru, untuk bisa menerima dana sertifikasi satu bulan gaji, harus bisa mengajar sesuai capaian yang sudah diatur dalam Juknis dan Juklanya penerimaan dana sertifikasi guru.

Pada pembahasan Buku Kerja Kepsek Tahun Pertama(2020) dan kedua (2021), difokuskan kepada kebersihan lingkungan sekolah, toilet, WC, ruang dewan guru, serta target kelulusan dan siswa SMA yang bisa masuk PTN dan Siswa SMK yang bisa masuk lapangan kerja, dan bagi siswa SLB, kemandiriannya.

Untuk tahun ke tiga ini, karena suasananya sudah berbeda, maka tugas kepala sekolah, bertambah lagi, kebersihan ruang kelas harus bisa setara ruang dewan guru dan kepala sekolah.

Kemudian, angka vaksin sekolah dan siswanya untuk dosis I dan II, harus bisa di atas 95 persen dan kelulusan serta target masuk PTN bagi siswa SMA dan bursa kerja bagi lulusan SMK, yang dibuat dalam Buku Kerja Tahun ke 3 pada tahun ini harus bisa mencapai targetnya.

Kepala Sekolah dengan Pegawas Sekolah, kata Taqwallah, harus bisa bekerja sama dan saling mendukung satu sama lainnya. Kepala Sekolah tidak boleh mengangap remeh pengawas sekolah, begitu juga sebaliknya. Keduanya, harus saling menghargai, sehingga apa yang menjadi target dalam Buku Kerja Tahun ke 3 ini bisa dicapai pada angka 95 persen, meskinya angkanya belum mencpai 100 persen atau terlampui.

Hasil Pemeriksaan yang kami lakukan selama Presentasi Buka Kerja Kepsek, ungkap Taqwallah, beberapa Buku Kerja yang dibuat Kepala Sekolah tidak selaras dengan Buku Kerja yang dibuat Pengawas Sekolah. Ini artinya, antara Kepala Sekolah dengan Pengawas Sekolah, belum punya persepsi yang sama, untuk memajukan sekolah yang dikelola dan dibina.

Taqwallah mengatakan, acara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilakukan Pasukan Pangibar Bendera Sangsaka Merah Putih setiap tahun tanggal 17 Agustus, enak kita lihat dan tonton, karena gerakannya serentak. Begitu juga hendaknya Buku Kerja Kepala Sekolah dengan Pengawas Sekolah dan Kacabdin, harus saling mendukung, bukan yang satu belok kekiri dan satu lagi belok ke kanan.

“Kalau seperti ini kapan ketemunya,” ujar Sekda Aceh itu.

Setelah pulang dari pembahasan Buku Kerja tahjuan ke 3 tahun 2022 ini, kata Sekda Taqwallah, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bersama Kacabdinnya, diminta apa yang sudah dikoreksi oleh Tim Penilai Buku Kerja, yaitu Sekda Aceh, Taqwqallah, Kadisdik Aceh Drs Al Hudri MM,dan Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar diperbaiki kembali dan samakan gerak langkah sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Kadisdik Aceh, Drs Al Hudri MM mengatakan, pada tahun 2022 ini, KPK akan memfokuskan pemeriksaannya kepada pemanfaatan dana bantuan operasi sekolah (BOS). Untuk itu, Kepsek, jangan main-main dengan dana BOS.

Kepada Kepala Sekolah yang lama, yang dirotasi dan yang baru, kata Alhudri, tolong administrasi penggunaan dana BOS tahun-tahun sebelumnya dan rencana pemanfaatan dana BOS tahun 2022 ini, diperiksa kembali dan jika ada yang belum sesuai aturan, tolong diperbaiki kembali, mengikuti juknis dan juklak dari penggunaan dana BOS tersebut.

Informasi ini disampaikan kepada 812 orang Kepala Sekolah yang mengikuti Pembahasan Buku Kerja Tahun 2022 dengan Sekda Aceh dan Asisten I Setda Aceh, kata Al Hudri, bukan ingin menakut-nakuti kepala sekolah, tapi untuk mengingatkan, jika tahun ini ada beberapa sekolahnya menjadi sampel pemeriksaan dana BOS oleh KPK nanti, tidak ditemukan hal yang melanggar aturan pemanfaatan dana BOS, yang akan menjadi kasus tindak pidana korusi.

Peringatan ini, kata Al Hudri, perlu menjadi perhatian khusus kepada para sekolah, agar di kemudian hari tidak ada kepala sekolah SMA, SMK dan SLB di Aceh yang dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS.

“Kalau itu terjadi, sangat malu. Untuk itu, sepulang dari acara rapat pembahasan Buku Kerja Kepsek SMA, SMK dan SLB Tahun Anggaran 2022, pertanggungjawaban pemanfaatan dana BOS nya diteliti dan dibenahi kembali,” ujar Al Hudri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved