Tangis Bripda Randy Pecah di Ruang Sidang Setelah Resmi Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Randy Ditahan di Polda Jatim

Setelah diberi sanksi pemecatan, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," jelasnya.

Baca juga: Pria Pengantin Baru Buat Video Panas dengan Wanita Lain, Rekamannya Dikirim ke Istri dan Mertua

Baca juga: 5 Tips Merawat Diri Untuk Kembalikan Energi yang Dibutuhkan

Baca juga: Tinjau Budidaya Udang Vaname Binaan Kodim Aceh Timur, Kopda Marzuki dapat Apresiasi dari Pangdam IM

 Tribunnews.com dengan judul Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved