Hukuman Cambuk

Tiga Warga Gayo Lues Dicambuk, Satu Orang Perempuan

Eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam di kabupaten tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Galus Said Sani.

Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga warga di Kabupaten Galus menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Galus, Jumat (28/1/2022). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tiga warga Kabupaten Gayo Lues (Galus) menjalani uqubat cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (28/1/2022).

Ketiga terpidana yang dieksekusi hukuman cambuk tersebut, satu orang di antaranya perempuan dalam perkara penjualan khamar (miras) berinisial JN (41) dikenakan uqubat cambuk sebanyak 13 kali setelah dikurangi masa kurungan.

Sedangkan dua laki-laki terpidana uqubat cambuk terlibat kasus maisir berupa judi toto gelap (togel) berinsial GN (33) dikenakan hukuman cambuk 35 kali, kemudian terpidana uqubat cambuk lainnya berinsial HS (45) dikenakan uqubat cambuk 25 kali setelah dikurangi masa kurungannya.

Eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam di kabupaten tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Galus Said Sani.

Ketiga terpidana uqubat cambuk itu diamankan oleh petugas sebelumnya di lokasi terpisah dalam waktu yang berbeda.

Menko Airlangga Tegaskan Perlunya Keseimbangan Antara Pemulihan dari Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Kajari Galus, Ismail Fahmi melalui JPU Yusril Ardi mengatakan, dua terpidana maisir (judi) yang dieksekusi uqubat cambuk yakni GN (33 dan HS (45) dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya ditangkap dan diamankan petugas Oktober 2021 lalu yang berperan sebagai pembeli dan agen toto gelap di kabupaten tersebut.

Kejari Subulussalam Fasilitasi Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan

Sedangkan terpidana uqubat cambuk terhadap seorang perempuan paruh baya JN (41) yang melanggar Qanun Aceh Pasal 20 tentang Hukum Jinayat ditangkap pada akhir Desember 2021 di kios Pujasera Blangkejeren yang menjual miras berupa tuak.

"Dua orang laki-laki terpidana maisir (judi) yang cambuk oleh algojo di tempat terbuka di halaman Kantor Kejari tersebut yakni GN dicambuk sebanyak 35 kali, karena memfasilitasi dan membiayai jarimah maisir, sedangkan seorang laki-laki lainnya yakni HS hanya dikanakan hukuman cambuk 25 kali, setelah dikurangi masa kurungannya. Sementara JN seorang perempuan penjual miras berupa tuak dilakukan uqubat cambuk sebanyak 13 kali setelah dikurangi masa kurungan 52 hari," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved