Video

VIDEO Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung hingga 31 Maret, Warga Rela Antri di Samsat Bireuen

Pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub No 47 tahun 2021, yang di selenggarakan oleh polres Bireuen hingga 31 Maret 2022. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Setiap harinya kantor Samsat Polres Bireuen, selalu dipenuhi oleh antrean warga yang ingin membayar pajak.

Puluhan warga ini mengantri selain membayar pajak tahunan, juga demi mendapatkan Pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub No 47 tahun 2021, yang di selenggarakan oleh polres Bireuen hingga 31 Maret 2022. 

Petugas di loket menangani satu persatu, warga tidak perlu menunggu begitu lama, sekitar 10-15 menit proses sudah selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus di sebelah timur.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Muhammad Nur Husen kepada Serambinews.com mengatakan, hingga Kamis (27/1/2022) sebanyak 863 kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak dan keringanan lainnya sebagaimana Pergub Aceh.

Ia juga menghimbau agar masyarakat yang belum melunasi pajak, untuk segera melunasinya.

Editor: Aldi Rani
Narator: Cut Eva Magfirah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved