Berita Bener Meriah
Agen Chip Dibekuk di Bener Meriah Saat Transaksi Chip Higgs Domino, Polisi Sita 4,5 B Chip dan Uang
polisi mengamankan salah seorang diduga pelaku agen chip Higgs Domino berinisial MJ (34) warga Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Agen Chip Ditangkap di Bener Meriah Saat Transaksi Chip Higgs Domino, Polisi Sita 4,5 B Chip dan Uang
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Tim Resmob bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus tindak pidana maisir atau perjuadian online menggunakan aplikasi Higgs Domino, di kabupaten setempat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan salah seorang diduga pelaku agen chip Higgs Domino berinisial MJ (34) warga Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022) membenarkan penangkapan agen chip higgs domino.
Tersangka berinisial MJ (34) ini ditangkap di kampung tempat tinggalnya saat melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino pada, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: VIDEO Penjudi Togel dan Chip Higgs Domino Dieksekusi Cambuk di Masjid Agung Alfalah Sigli
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli Chip Higgs Domino di Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,” ujar AKP Bustani.
Disebutkan, berdasarkan informasi itulah, tim Resmob bersama unit Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja pihaknya mendapati MJ sedang bertransaksi jual beli chip Higgs Domino di kampung tersebut.
“Saat itu, tim kita mendapati MJ sedang melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino dan langsung diamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” bebernya.
Baca juga: Haji Uma Tanggung Biaya Hidup Pasien Bocor Jantung asal Pidie di Jakarta
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, chip Higgs Domino sebanyak 4,5 B (billion) beserta Id-nya, screenshot history penjualan, screenshot history pembongkaran, dan uang tunai senilai Rp 400 ribu, serta satu unit handphone.
“Untuk barang bukti dan terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bener Meriah guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambhakan, jika terbukti bersalah, terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (*)
Baca juga: Suami Mendadak Pulang Usai Pamit Pergi, Syok Lihat Istri Berbaring di Atas Ranjang, Ini yang Terjadi