Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional Berstandar WHO, Bisa diakses Melalui PeduliLindungi
sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Indonesia kini sudah memiliki sertifikat vaksin internasional.
Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pasalnya, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ini sebagaimana disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022) lalu.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO," ujar Setiaji.
"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," sambungnya.
Setiaji memaparkan, penerbitan sertifikat vaksin internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Baca juga: Persediaan Vaksin Covid-19 di Bireuen Menipis, Dinkes Usul Tambahan ke Provinsi
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Bertambah Hampir 10 Ribu, Jokowi Imbau Masyarakat Jangan Panik
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
"Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," kata Setiaji.

Cara mengecek sertifikat vaksin internasional
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan Kemenkes bisa di cek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sekjen WHO Peringatkan, Rumor Pandemi Covid-19 Berakhir Akan Semakin Membahayakan Dunia
Baca juga: Ketahui, Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat
Baca juga: Sesak Napas Gejala Utama Pasien Omicron, DPR Minta Pemerintah Jangan Terlambat Antisipasi
Adapun cara mengaksesnya yaitu:
- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru