Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional Berstandar WHO, Bisa diakses Melalui PeduliLindungi

sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kemkes
Tampilan sertifikat vaksin internasional berstandar WHO yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

SERAMBINEWS.COM - Indonesia kini sudah memiliki sertifikat vaksin internasional.

Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pasalnya, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ini sebagaimana disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022) lalu.

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO," ujar Setiaji.

"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," sambungnya.

Setiaji memaparkan, penerbitan sertifikat vaksin internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Baca juga: Persediaan Vaksin Covid-19 di Bireuen Menipis, Dinkes Usul Tambahan ke Provinsi

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Bertambah Hampir 10 Ribu, Jokowi Imbau Masyarakat Jangan Panik

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

"Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," kata Setiaji.

Tampilan sertifikat vaksin internasional.
Tampilan sertifikat vaksin internasional. (Kemkes)

Cara mengecek sertifikat vaksin internasional

Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan Kemenkes bisa di cek melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sekjen WHO Peringatkan, Rumor Pandemi Covid-19 Berakhir Akan Semakin Membahayakan Dunia

Baca juga: Ketahui, Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat

Baca juga: Sesak Napas Gejala Utama Pasien Omicron, DPR Minta Pemerintah Jangan Terlambat Antisipasi

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved