Berita Kutaraja
Catat! Mulai 1 Februari 2022, Tarif Parkir Roda Dua di Banda Aceh Jadi Rp 2.000 di Lokasi Tertentu
Mulai Selasa (1/2/2022) lusa, tarif baru retribusi parkir pada lokasi-lokasi tertentu di wilayah Kota Banda Aceh mulai diberlakukan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai Selasa (1/2/2022) lusa, tarif baru retribusi parkir pada lokasi-lokasi tertentu di wilayah Kota Banda Aceh mulai diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani, SE, kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022).
Mahdani mengatakan, sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir serta sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 475 tentang Penetapan Lokasi Parkir Tertentu, maka tarif baru retribusi parkir tersebut berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh).
Tarif baru dimaksud, bebernya, dengan rincian sebesar Rp 2.000 untuk roda dua sekali parkir dan Rp 4.000 untuk roda empat sekali parkir.
Terhadap kenaikan tarif parkir di Jalan Pelabuhan Ulee lheue, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi untuk sosialisasi kenaikan tarif parkir di lokasi Ulee lheue dengan Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Camat Meuraxa, Koramil, Polsek dan pengelola parkir Jalan Pelabuhan Ulee lheue-Gampong Jawa pada Jumat (27/1/2022).
Untuk sosialisasi informasi kenaikan tarif parkir ke masyarakat, d lokasi tersebut juga telah dipasang spanduk dan baliho serta penyebaran informasi melalui media sosial.
Baca juga: DPRK Aceh Tengah Setujui Kenaikan Tarif Parkir, Ini Besarannya
“Mulai tanggal 1 Februari 2022 ini, tarif baru retribusi parkir pada lokasi tertentu menjadi 2.000 untuk roda dua dan 4.000 roda empat,” bebernya.
“Masing-masing sekali parkir seperti di area parkir yang padat lalu lintas, sehingga ditetapkanlah di Pasar Aceh dan Jalan Ulee Lheue yang berlaku tarif baru retribusi parkir,” terang Mahdani.
Sementara itu, untuk lokasi parkir umum yang lain, tarifnya masih seperti biasa yaitu Rp 1.000 untuk roda dua sekali parkir dan Rp 2.000 untuk roda empat sekali parkir.
Kata Mahdani, tarif baru retribusi parkir ini diberlakukan untuk mencapai target retribusi parkir tahun 2022, sebesar Rp 10,1 miliar dan untuk menjalankan regulasi yang telah ada.
“Karena itu, warga yang memarkirkan kendaraannya untuk meminta karcis parkir pada juru parkir dan pihak Dishub juga akan melakukan pengawasan terhadap juru parkir dalam melakukan pengutipan retribusi parkir,” pungkas Mahdani.(*)