Berita Aceh Tengah
DPRK Aceh Tengah Setujui Kenaikan Tarif Parkir, Ini Besarannya
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, akhirnya menyetujui kenaikan tarif retribusi parkir. Kenaikan tersebut, seiring dengan telah...
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
DPRK Aceh Tengah Setujui Kenaikan Tarif Parkir, Ini Besarannya
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, akhirnya menyetujui kenaikan tarif retribusi parkir.
Kenaikan tersebut, seiring dengan telah disahkannya Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi dan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK) dalam sidang paripurna dewan yang digelar Selasa (7/12/2020).
Pengesahan perubahan tarif parkir tersebut, disahkan bersama dengan sejumlah retribusi lain. Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 500 naik menjadi Rp 1.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dari Rp 2.000 menjadi Rp 4000. “Tarif parkir sebelumnya, belum pernah berubah dari tahun 2010,” kata Kabag Hukum, Setdakab Aceh Tengah, Mursidi M Saleh SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (8/1/2020).
Menurut Mursidi, meskipun raqan retribusi telah disetujui oleh pihak legislatif, namun tidak langsung bisa diberlakukan karena masih ada tahapan yang harus dilewati. Tahapan dimaksud, harus melewati evaluasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.
• Manfaatkan Lahan Sempit Sebagai Zona Hidroganik, Kodim 0104/Atim Kembangkan Ikan Lele
• Detik-detik Eksekusi Hakim Jamaluddin, Anak Korban Sempat Terbangun, Ditenangkan Zuraida Hanum
• Polres Pidie Jaya Bekuk Pelaku Pembalakan Liar, Ini Barang Bukti Diamankan
“Jadi, meskipun sudah disetujui dewan, tidak otomatis aturan itu, berlaku. Setelah ada evaluasi dari pemerintah provinsi, baru ditanda-tangani bupati,” jelasnya.
Disebutkan, adanya perubahan tarif retribusi, termasuk tarif parkir disamping sudah hampir 10 tahun tidak ada perubahan, juga sudah melewati kajian berkaitan dengan perkembangan terkini. Proses pengkajian hingga sampai dengan menjadi Raqan sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
“Alhamdullilah, kemarin akhirnya raqan retribusi ini, disetujui oleh dewan. Bila nanti selesai dievaluasi, akan segera diterapkan,” sebut Mursidi.
Secara terpisah, Kadishub Aceh Tengah, Jauhari menuturkan, mekanisme perpakiran di Kota Takengon untuk tahun 2020 akan diberlakukan dengan sistem kontrak. Bahkan pengelola parkir harus bersedia membuat surat pernyataan bila kendaraan hilang mutlak menjadi tanggung jawab pengelola.
“Selain itu, hasil retribusi parkir akan dipungut setiap sore dari petugas parkir di lapangan,” kata Jauhari.
Jauhari mengakui, target PAD dari retribusi parkir selama ini, tidak mencapai target. Namun dengan adanya perubahan tarif, serta pengaturan pengelolaan retribusi parkir sehingga diharapkan ke depan bisa memenuhi target PAD, bahkan diupayakan bisa lebih.
“Saya lupa, berapa besaran target PAD dari parkir karena datanya ada di kantor. Yang jelas selama ini, belum capai target,” ujarnya.
Dirincikan, untuk lokasi perpakiran yang retribusinya menjadi kewenangan Dishub yaitu di lokasi pemanfaatan tepi jalan umum. Jumlahnya, ada di 15 titik yang tersebar di sejumlah lokasi di seputaran Kota Takengon.