Orangtua Tak Menyangka Putranya Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Luka saat Buka Kain Kafan

Orangtua korban tak menyangka putranya yang dikira sedang direhabilitasi itu dikabarkan tewas.

Editor: Faisal Zamzami
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," ujar Edwin.

Mendengar pengakuan keluarga korban, LPSK pun makin mencurigai soal kebanaran isu kalau adanya kekerasan dan penganiayaan di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.

Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni

Baca juga: Bupati Langkat Belikan Mobil Mini Cooper untuk Kado Ulang Tahun Anak, KPK Telusuri Aliran Uang Suap

Keluarga Korban Diminta Tandatangani perjanjian

Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (HO/Tribunnews.com)

Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Surat itu ditunjukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

Dalam surat perjanjian itu, berisikan beberapa poin salah satunya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Pihak keluarga juga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

"Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan," tutur Edwin.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," tambahnya.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan dalam sel pribadi itu sakit atau meninggal dunia.

Menurut Edwin, hal ini jelas menunjukkan kalau aksi yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif itu seolah kebal hukum.

"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.

Investigasi Komnas HAM

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM, kekerasan dan penganiayaan diduga terjadi di dalam kerangkeng milik Terbit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved