Breaking News

Berita Bireuen

Warga Bireuen Padati Kantor Samsat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Bireuen atau wajib pajak kendaraan bermotor setiap harinya memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen. 

BIREUEN – Warga Bireuen atau wajib pajak kendaraan bermotor setiap harinya memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen, di kawasan Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa.

Pada Jumat (28/1/2022), terlihat puluhan warga memenuhi Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya.

Ramainya para wajib pajak ditengarai untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) No 47 Tahun 2021.

Amatan Serambi, wajib pajak sejak pagi berdatangan ke Kantor Samsat Bireuen guna melunasi pajak tahunan kendaraan mereka.

Setiap pemilik kendaraan harus mematuhi protokol kesehatan.

Mereka diarahkan untuk mencuci tangan, memakai masker, kemudian memasuki ruang sterilisasi di depan pintu masuk.

Petugas di loket menangani satu persatu para wajib pajak, dan warga tidak perlu menunggu begitu lama.

Baca juga: Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kantor Samsat Nagan Raya

Sebab, sekitar 10-15 menit kemudian, proses sudah selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus di sebelah timur.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Muhammad Nur Husen MKes kepada Serambi, Jumat (28/1/2022), mengatakan, hingga Kamis (27/1/2022), sebanyak 863 kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak dan keringanan lainnya sebagaimana Pergub Aceh.

Disebutkan, masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor belum memanfaatkan program tersebut.

Untuk itu, ia mengharapkan warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak dengan hanya membayar biaya pajaknya saja.

Karena, tidak dikenakan denda, begitu juga bea balik nama tidak dikenakan.

“Setiap hari ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi semasih berlakunya program pemutihan pajak,” tutup Muhammad Nur Husen.(yus)

Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat

Baca juga: 33 Tahun Samsat Lambaro, Kantor Sempit Bikin Wajib Pajak Harus Antri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved