Berita Aceh Besar

33 Tahun Samsat Lambaro, Kantor Sempit Bikin Wajib Pajak Harus Antri

Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, kondisinya sudah terasa cukup sempit.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Masyarakat antre saat mengurus pajaknya di Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/12/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, kondisinya sudah terasa cukup sempit.

Akibatnya, masyarakat harus antri, bahkan ada yang berdiri karena kondisi Kantor Samsat Lambaro yang sempit, baik untuk tempat pelayanan maupun areal parkir.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah II Aceh Besar, Drs Masri kepada Serambinews.com, Senin (20/12/2021), mengatakan, Kantor Samsat Lambaro itu bangunannya sudah cukup sejak tahun 1988 atau 33 tahun.

Kondisi bangunan ini memang membutuhkan untuk pembangunan Kantor Samsat Lambaro. Karena, ruangan pelayanan terlalu sempit, begitu juga areal parkir.

Dikatakan Masri, saat ini animo masyarakat wajib pajak meningkat 20 persen untuk mengurus pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Biasanya, selama ini masyarakat yang datang mengurus wajib pajak 200 orang.

Baca juga: Animo Masyarakat Urus Pajak Kendaraan Meningkat di Samsat Lambaro Aceh Besar 

Baca juga: Mulai Senin, ke Samsat atau Pelayanan SIM Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Baca juga: Wajib Pajak Dapat Pengobatan Gratis di Kantor Samsat Bireuen, Pemeriksaan Sampai Obat Gratis

“Namun, sekarang ada 300 orang setiap harinya pada jam kerja mulai Senin hingga Jumat,” beber dia.

Diterangkan Masri, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Masri, untuk pemutihan PKB, BBNKB II, serta bebas denda PKB, dan bebas pajak progresif, berlaku mulai tanggal 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Kepala UPTD Wilayah II Aceh Besar, Drs Masri mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua, roda empat, dan jenis kendaraan lainnya agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengurus wajib pajak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved