Berita Kutaraja

Awas! Pemakai Plat Nomor Bodong Bisa Dipidanakan, Dirlantas Polda Aceh: Akan Diproses Hukum

"Kenderaan yang menggunakan plat nomor bodong harus diproses hukum," ujar Kombes Pol Dicky Sondani kepada Serambinews.com, Senin (31/1/2022).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani 

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi (nopol) bodong atau dimodifikasi akan ditertibkan dan pemakainya diproses hukum.

"Kenderaan yang menggunakan plat nomor bodong harus diproses hukum," ujar Kombes Pol Dicky Sondani kepada Serambinews.com, Senin (31/1/2022).

Menurut Dicky Sondani, kenderaan yang menggunakan plat bodong akan dirazia.

“Jajaran Satlantas Polda Aceh akan memperketat razia plat bodong," tukasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi 1 DPR Aceh mendukung Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang terekam CCTV karena melanggar lalu lintas.

Penerapan e-tilang atau Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sudah dilakukan pada 23 Maret 2021, dengan berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Fakta Baru Polwan Selingkuh dengan Polisi, Pakai Plat Nomor Palsu dan Pesan Kamar Pakai Nama Samaran

"Kita mendukung tilang elektronik Ditlantas Polda Aceh tahun 2022 di Aceh,” ujar anggota DPRA, Bardan Sahidi.

“Tetapi kita minta juga agar ditertibkan plat bodong atau modifikasi yang digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan ini melanggar tertib berlalu lintas," tukasnya kepada Serambinews.com, Senin (31/1/2022).

Dijelaskan Bardan Sahidi, plat bodong ataupun modifikasi itu penting ditertibkan.

Karena, ketika pengendara melanggar lalu lintas, tilang elektronik tidak akan membaca lantaran plat bodong tidak sesuai dengan nomor plat di STNK.

“Jadi, kemana tilang elektronik akan diantarkan? Kita sepakat dukung tilang elektronik, tapi tertibkan juga plat modifikasi di jalan raya dengan memperketat razia terhadap pengguna jalan Banda Aceh-Medan,” paparnya.

Menurut Bardan Sahidi, ada plat dan nomot tertentu yang boleh digunakan bagi pejabat negara dan ini berlaku pada kegiatan yang diatur protokoler pada acara resmi kenegaraan.

Baca juga: Kader PDIP yang Hajar Pelajar Mobilnya Gunakan Plat Nomor Palsu, Ibu Korban Tolak Damai

Sebab itu, plat bodong yang digunakan pada mobil pribadi maupun mobil pemerintah tetap melanggar aturan berlalu lintas.

"Di Pasal 228 KUHP, barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," beber Bardan Sahidi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved