Bansos PKH

Bansos PKH untuk Aceh Tahun 2022 Senilai Rp 825 M, Disalurkan Minggu Pertama Februari 2022

Dalam penyaluran dana PKH, Kementerian Sosial, tidak lagi menyediakan dana operasinya, maka Pemerintah Aceh perlu mengalokasikannya

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Dahlia, warga miskin di Desa Cot Rumpun, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, sangat berharap bisa mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH) dan Proabes. Foto direkam Senin (9/3/2020). 

Pembinaan dan peningkatan SDM bagi pra pendamping pelaksana penyalur dana PKH itu, menurut Zulkarnaen, sudah sangat mendesak, agar mereka punya ukuran yang standar dalam melakukan evaluasi penerima dana bansos PKH di daerahnya masing-masing daerahnya.

Alasan, kata Zulkarnain, dalam evaluasi BPKP terhadap kinerja para pendamping kegiatan bansos PKH, BPKP menyarankan , para pendamping kegiatan PKH itu, SDM nya perlu ditingkatkan lagi.

Kedua, kalau para pendamping pelaksana PKH tidak dibina dan dievaluasi kinerjanya di lapangan, maka perubahan, baik pengurangan maupun penambhan jumlah penerima manfaat setiap tahap penyalurannya, mengalami perubahan yang siqnifikan jumlah penerima manfaatnya.

Contohnya pada penerima manfaat tahap I pada tahun 2021 lalu jumlahnya 254.297 KK, pada tahap II bertambah 244 KK, menjadi 254.541 KK.

Pada penyaluran dana bansos PKH tahap III penerima manfaatnya turun cukup banyak mencapai 33.776 KK, menjadi 220.765 KK.

Tapi pada tahap IV jumlahnya naik dan bertambah lagi sebanyak 21.385 KK. Penambahan dan pengurangan penerima manfaat dana bansos PKH ini, tidak ditahui kriterianya apa. Sehingga kapan Pemerintah Aceh bisa mengetahui angka kemiskinan penduduknya bisa turun dibawah 1 5 – 14 persen, jadi tidak bisa diukur waktunya.

Makanya, menurut Zulkarnain, Pemerintah Aceh perlu mengalokasikan dana operasi, untuk membina dan mengevaluasi kinerja para pendamping pelaksana kegiatan PKH tersebut.

Untuk maksud tersebut, Dinas Sosial Aceh, bersama Koortdinator Dana PKH se Aceh, akan menghadap Kepala Bappeda Aceh, H T Ahmad Dadek, sebagai Ketua Penanganan Kemiskinan Provinsi Aceh, untuk membicarakan hal tersebut.

“Dengan adanya alokasi dana operasi di Sekretariat Penyelanggaran Dana PKH di Dinas Sosial Aceh, pemantauan kinerja pendamping pelaksanaan PKH di daerah bisa lebih efektif dan efisien,”ujar Zulkarnain.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved