Berita Banda Aceh
Hakim PN Banda Aceh Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Proyek Jembatan Kuala Gigieng, Pidie
Sebelumnya, Fajri tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar. Kajati mengungkapkan, ternyata pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.
"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Kajati.
Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
"Namun sebenarnya, pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali. Namun site engeneer (konsultan pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%," ujar Kajati.
Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).(*)
Baca juga: Terungkap, Rommi Halley Kekasih Rohimah Meninggal Mendadak, Penyebabnya Karena Penyakit Ini