Berita Aceh Besar
MS Jantho Terima 102 Perkara Perdata dan 1 Perkara Pidana Pemerkosaan
Faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh sebab perselisihan dan pertengkaran di dalam keluarga.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, menerima 102 perkara perdata dan satu perkara pemerkosaan selama Januari 2022.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH melalui Panitera Muhammad Raihan SAg, SH, MH menjelaskan, pada bulan Januari tahun 2022, telah menerima pendaftaran perkara sejumlah 103 perkara.
Dengan klasifikasi jenis perkara untuk perkara contensius (gugatan) 74 perkara. Cerai gugat atau suami gugat istri masih mendominasi kuantitas perkara yaitu sejumlah 48 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami sejumlah 16 perkara, dan perkara Isbath nikah (pengesahan nikah) berjumlah 7 perkara, dan perkara lain lain terdapat dua perkara.
Sedangkan perkara voluntair (permohonan) sejumlah 28 perkara penetapan ahli waris 17 perkara, dispensasi kawin 7 perkara, dan Isbath nikah 4 perkara. Dan untuk perkara pidana islam 1 perkara," ujar Muhammad Raihan.
Ditambahkan, Raihan, dari 74 perkara gugatan yang masuk pihaknya telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho sejumlah 48 perkara, sedangkan perkara permohonan dari 28 perkara telah diperiksa dan diadili sejumlah 24 perkara sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah 3 perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan.
Faktor penyebab perceraian masih di dominasi oleh sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 36 perkara, dan meninggalkan salah satu dengan 3 perkara," katanya.(*)
Baca juga: Awas! Pemakai Plat Nomor Bodong Bisa Dipidanakan, Dirlantas Polda Aceh: Akan Diproses Hukum
Baca juga: Miliki Ganja 147 Kg, Jaksa Tuntut Terdakwa Jumino 16 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sitisalwashimh.jpg)