Perubahan UUPA
Polemik Perubahan UUPA, Abu Doto: Saat Ini yang Perlu UUPA Dijalankan Secara Konsisten
Ia menegaskan, bahwa apa yang sudah diatur dalam UUPA dan turunannya itu perlu dijalankan secara taat asas, yang selama ini belum sepenuhnya dijalanka
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Gubernur Aceh periode 2012-2017 dr H Zaini Abdullah mengatakan untuk saat ini belum perlu perubahan UUPA.
UUPA baru mungkin dilakukan pada 25-30 tahun kemudian.
"Saat ini yang perlu kita kerjakan adalah menjalankan seluruh isi UU PA itu secara konsisten, terintegrasi, koheren, tranparan dan akuntable. Dalam hal ini diperlukan kerja dengan kejujuran, berhati nurani dan keikhlasan kita semua mulai dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Gampong dan seluruh Pemangku kepentingan Bangsa," kata Abu Doto saat berbicara dalam diskusi "Perubahan UUPA Apa Perlu".
Diskusi diselenggarakan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) secara virtual, Minggu (30/1/2022).
Ia menegaskan, bahwa apa yang sudah diatur dalam UUPA dan turunannya itu perlu dijalankan secara taat asas, yang selama ini belum sepenuhnya dijalankan.
• VIDEO - Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Masih Menjadi Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Lhokseumawe
Sejak lahirnya UU PA dan Pemerintahan Aceh dipilih langsung melalui Pilkada, di Aceh telah lahir sejumlah Peraturan turunan UU PA sebagai landasan pembangunan Aceh.
Aturan turunan tersebut secara rinci disebutkan: PP Kewenangan Pemerintah bersifat Nasional di Aceh, belum dijalankan.
PP Migas yang menjadi dasar pengelolaan Miga di wilayah Aceh mulai dari titik Nol sampai 200 Mil belum dijalankan dengan baik dan benar.
PP KEK Arun yang menjadi satu landasan Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan Industri di Aceh masih berjalan lambat.
• VIDEO - Evan Dimas, Irfan Jaya, Syahrian Abimanyu & 5 Pemain Timnas Lainnya Positif Covid-19
PP Kawasan Sabang, yang sampai saat ini masih belum berjalan secara efektif dan berdampak pada peningkatan kehidupan masyarakat di Sabang dan Pulau Aceh.
Dan yang perlu menjadi perhatian semua adalah adanya Peraturan Presiden terkait dengan “Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang dan Kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh” yang sampai saat ini belum dijalankan secara konsisten sehingga sejumlah peraturan yang dilahirkan menjadi “sumber konflik regulasi” di Aceh.
Selanjutnya Perpres Kerjasama Pemerintah Aceh dengan dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri; yang sampai saat ini belum dijalankan. Padahal ini sebuah jalan baik untuk Aceh dalam mendorong percepatan pembangunan Ekonomi Aceh
Perpres Pengalihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh yang seharusnya sudah selesai awal tahun 2020, perlu menjadi perhatian bersama.
Dan terakhir sebagai hal yang selalu menjadi bahan diskusi semua tapi belum dapat dijalankan dengan baik memenuhi rasa keadilan korban konflik adalah Pemenuhan Hak-hak Korban Konflik.