Khalwat

Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning

Oknum keplor berinisial AG (55) yang sudah beristri, digerebek sedang berduaan bersama janda AM (53), di rumah sang janda.

Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOTO KIRIMAN HERI/WH LANGSA
KEPLOR DI RUMAH JANDA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa saat menjemput terduga pasangan khalwat di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kamis (9/10/2025) malam. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa menangkap oknum kepala lorong (keplor) karena kedapatan berada di rumah seorang janda pada tengah malam, Kamis (9/10/2025).

Oknum keplor berinisial AG (55) sudah beristri, digerebek sedang berduaan bersama janda AM (53), di rumah sang janda.

Untuk pembuktian atas tuduhan perbuatan khalwat atau mesum yang dilakukan oknum keplor dan janda ini, pasangan non muhrim itu masih menjalani pemeriksaan PPNS di Kantor Satpol PP dan WH setempat. 

Kasatpol PP dan WH Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP MSP, kepada Serambinews.com, Jumat (10/10/2025), menyebutkan saat ini AM dan AG masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, kata Reza, Satpol PP dan WH mendapat laporan bahwa warga Gampong Baro sekitar pukul 22.30 WIB, mengamankan pria AM dan wanita AG, diduga melakukan khalwat.

Selanjutnya, Kasatpol langsung memerintahkan personil Wilayatul Hisbah atau WH ke lokasi, menjemput pasangan tanpa ikatan nikah itu guna diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH.

"Setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan khalwat yang terjadi tepatnya pukul 22.30 WIB di  Gampong Baro, petugas WH langsung kita kerahkan ke lokasi mengamankan mereka," jelasnya.

Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Ditambahkan Reza, untuk pembuktian dugaan kasus pelanggaran syariat Islam terkait khalwa ini, PPNS sedang melakukan pemeriksaan terhadap AM dan AG.

"Kita tunggu hasil penyidikan oleh PPNS, apabila memenuhi unsur perbuatan yang melanggar Qanun Aceh dapat di pastikan kita proses sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Reza.

Khalwat di Konter Pulsa

Beberapa hari yang lalu, warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Jumat (4/10/2025), menggerebek konter pulsa di kawasan Simpang Perumnas dan mengamankan sepasang non-muhrim.

Pasangan tanpa ikatan nikah yang diduga melakukan khalwat di tempat itu, yakni wanita AD (19), warga Gampong Asam Petek, Kecamatan Langsa Timur, dan NM (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

 Selanjutnya, pasangan ini diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Birem Puntong.

Lalu, perangkat gampong setempat menyerahkan mereka ke Satpol PP dan WH Langsa.  

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP membenarkan, bahwa pihaknya ada menerima 2 orang atau pasangan non-muhrim dari warga Gampong Birem Puntong.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved