Banding Kubu Tiyong Ditolak
BREAKING NEWS - Menkumham RI Tolak Banding Administrasi PNA Kubu Tiyong
Adapun surat keputusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Adapun surat keputusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI mengeluarkan surat jawaban, atas banding administrasi yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Surat dengan nomor M.HH-AH.11.02-05 itu dikeluarkan oleh Menkumham Yasinna H Laoly pada 17 Januari 2021 dan disampaikan ke Samsul Bahri di Jalan Prof Ali Hasymi, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Dalam kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Selasa (1/2/2022) pagi ini menegaskan bahwa penerbitan surat Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 tanggal 6 Desember 2021 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta AD dan ART PNA.
Adapun surat keputusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019.
"Dalam hal masih terdapat keberatan atas penerbitan surat tersebut, dapat menempuh upaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat jawaban Menkumham RI.
Surat itu sendiri ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Ketua DPRA.(*)
Baca juga: VIDEO Meski Digeruduk Massa Tiyong, Darwati Klaim Acara Bimtek PNA Sukses